Syarat Agar Eksekusi Putusan Dapat Dijalankan kepada Pihak Ketiga yang Menguasai Barang Terperkara

image
Mengenai eksekusi putusan hakim, apakah eksekusi bisa dilakukan jika benda yang akan dieksekusi tidak pada pihak yang digugat, melainkan pada pihak lain yang tidak ikut digugat? Apakah putusan eksekusi demikian bisa berkekuatan hukum terhadap orang yang menguasai benda tersebut meskipun dia tidak ikut digugat? Dengan arti lain, eksekusi dapatkah dilaksanakan terhadap orang yang menguasai benda tersebut?
Terimakasih.

Syarat Eksekusi Dapat Dijalankan kepada Pihak yang Menguasai Barang Terperkara yang Tidak Ikut Digugat
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar amar putusan meliputi pihak yang tidak ikut digugat dapat dijalankan:

  1. Barang sengketa berada di tangan pihak yang tidak ikut digugat

Barang yang disengketakan berada di tangan pihak ketiga, dan sekalipun barang berada di tangannya, dia tidak ikut menjadi pihak yang digugat dalam perkara. Jadi, kalaupun amar putusan dapat menjangkau pihak yang tidak ikut digugat, tetapi jangkauan amar yang demikian hanya dikenakan terhadap orang yang menguasai (memegang) barang yang diperkarakan. Oleh karena itu, jangkauan amar putusan terhadap pihak yang tidak ikut digugat hanya terbatas pada orang yang menguasai barang itu.

  1. Amar putusan memuat rumusan: “dan terhadap setiap orang yang mendapat hak dari tergugat”

Amar putusan harus dirangkai dengan rumusan yang menyatakan putusan berlaku terhadap setiap orang (siapa saja) yang mendapat hak dari tergugat. Rumusan amar yang hanya terbatas pada diri tergugat, tidak dapat meliputi orang lain, sekalipun seluruh atau sebagian barang terperkara berada di tangan (penguasaan) orang yang tidak terlibat langsung dalam perkara.
Misalnya, amar putusan hanya berbunyi: “Menghukum tergugat untuk mengosongkan dan meyerahkan tanah terperkara kepada penggugat”. Bunyi amar putusan yang demikian tidak meliputi pihak lain, walaupun dia menguasai seluruh atau sebagian tanah terperkara.

Supaya amar putusan punya kekuatan eksekusi terhadap orang lain yang sedang menguasai barang terperkara, amar putusannya harus berbunyi: “Menghukum tergugat serta setiap orang yang mendapat hak dari tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan barang terperkara kepada penggugat”.

Yang penting, dalam amar itu mesti secara tegas dicantumkan penghukuman meliputi diri setiap orang yang mendapat hak dari tergugat.

  1. Adanya barang di tangan pihak yang tidak ikut digugat karena memperoleh hak dari tergugat

Syarat ketiga adalah barang terperkara berada di tangan orang yang tidak ikut digugat karena memperoleh hak dari tergugat. Kalau barang terperkara yang berada di tangan pihak yang tidak ikut digugat bukan merupakan hak yang diperolehnya dari tergugat, amar putusan dan eksekusi tidak dapat menjangkau orang tersebut. Misalnya barang terperkara diperolehnya dari orang lain, bukan tergugat.

Perolehan hak dari tergugat tersebut:
Dapat secara langsung dari tergugat sendiri atau melalui perantaraan orang lain (kuasa dari tergugat).

Jadi menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya amar putusan meliputi pihak yang tidak ikut digugat, sehingga eksekusi seperti penyerahan dan pengosongan dapat dijalankan (dipaksakan) kepada pihak ketiga, sekalipun tidak menjadi pihak dalam perkara. Akan tetapi, dengan beberapa syarat. Kalau salah satu syarat tidak terpenuhi, asas amar putusan meliputi pihak yang tidak ikut digugat tidak dapat diterapkan, sehingga eksekusi putusan tidak dapat menjangkau pihak yang tidak ikut digugat sekalipun barang terperkara berada di tangan orang itu.

Sumber