Surat Panggilan Tergugat Tidak Sampai, Bisakah Hakim Memutus Cerai?

Jika Surat Panggilan Tergugat Tidak Sampai, Bisakah Hakim Memutus Cerai?

image

Jika Anda (sebagai tergugat) sama sekali tidak datang dan juga diwakili oleh kuasa Anda, maka berdasarkan Pasal 125 Herzien Indlandsch Reglement (HIR) (S.1941-44) hakim dapat menjatuhkan putusan verstek, yakni putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut.

Putusan cerai dapat dilakukan secara verstek jika Anda tidak pernah hadir sehingga putusan itu dinyatakan sah. Namun, jika memang surat panggilan untuk hadir di persidangan tidak pernah sampai kepada Anda, kemungkinan kesalahan terletak pada juru sita selaku pejabat yang berwenang menyampaikan surat panggilan kepada Anda. Akibatnya, acara persidangan juga menjadi batal.

Sumber: hukumonline