Surat Izin Praktik dan Surat Izin Kerja Apoteker

image
Bagaimana menurut hukum apakah seorang apoteker yang baru lulus pedidikan profesi bisa langsung bekerja sebagai apoteker? Bisakah melakukan praktik dengan hanya mengandalkan surat izin kerja apoteker sementara izin prakteknya belum keluar? Apakah bisa terhindar dari sanksi? Terima kasih.

Izin Praktik dan Izin Kerja Apoteker

Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja.

Surat izin yang diperoleh berupa:
a. Surat Izin Praktik Apoteker (“SIPA”) bagi Apoteker; atau
b. SIPTTK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian.

Dalam Permenkes 889/2011 yang disebut dengan surat izin praktik dan surat izin kerja apoteker adalah:

  1. Surat Izin Praktik Apoteker (“SIPA”) adalah surat izin yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan praktik kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasian.

  2. Surat Izin Kerja Apoteker (“SIKA) adalah surat izin praktik yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas produksi atau fasilitas distribusi atau penyaluran.

Namun kemudian, Permenkes 31/2016 menegaskan bahwa Surat Izin Kerja harus dibaca dan dimaknai sebagai Surat Izin Praktik. Artinya, baik surat izin kerja dan surat izin praktik merupakan hal yang sama.

SIPA bagi Apoteker di fasilitas kefarmasian hanya diberikan untuk 1 (satu) tempat fasilitas kefarmasian. Dikecualikan dari ketentuan tersebut, SIPA bagi Apoteker di fasilitas pelayanan kefarmasian dapat diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat fasilitas pelayanan kefarmasian. Dalam hal Apoteker telah memiliki Surat Izin Apotek, maka Apoteker yang bersangkutan hanya dapat memiliki 2 (dua) SIPA pada fasilitas pelayanan kefarmasian lain.

SIPA diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat Tenaga Kefarmasian menjalankan praktiknya.

Mengenai izin juga disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (“UU Tenaga Kesehatan”) yaitu, setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izin.[26] Dalam hal ini yang tenaga kesehatan yang dimaksud adalah apoteker.

Menjawab pertanyaan Anda, memang sebelumnya antara SIPA dengan SIKA dibedakan, tetapi sejak adanya Permenkes 31/2016, maka surat izin kerja harus dibaca dan dimaknai sebagai surat izin praktik. Artinya, baik surat izin kerja dan surat izin praktik merupakan hal yang sama. Jadi untuk melakukan praktik atau bekerja di pelayanan kefarmasian, apoteker harus memperoleh Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA).

Sumber