Sumber hukum pidana

badan hukum
sumber-sumber yang terdapat pada hukum pidana

  • Undang-undang (KUHP)
    Pasal 1
    (1) Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. (asas legalitas)
    (2) Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam perundang-undangan, dipakai aturan yang paling ringan bagi terdakwa. (terpidana)

  • Undang-undang

    • Merubah
    • Menambah KUHP.
      Misalnya
      UU No 1 Tahun 1946 : Peraturan Hukum Pidana
      Perpu No 16/1960 : beberapa perubahan dalam KUHP.
      Perpu No 18/1960 : Perubahan jumlah denda dalam KUHP.
      penpres No 2/1964 : tata cara pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum dan militer
      dll
      image

SISTEMATIKA KUHP