Sumber Hukum Perdata Indonesia

Pengertian-Hukum-Perdata-Menurut-Para-Pakar
Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang apabila dialnggar mengakibatkan sanksi tegas dan nyata.

Secara khusus, yang menjadi sumber Hukum Perdata Indonesia tertulis:

  1. Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB)

    • merupakan ketentuan-ketentuan umum pemerintah Hindia Belanda yang diberlakukan di Indonesia (Stbl. 1847 No. 23, tanggal 30 April 1847, terdiri atas 36 pasal)
  2. KUHPerdata atau BW.

    • merupakan ketentuan hukum produk Hindia Belanda yang diundangkan tahun 1848, diberlakukan di Indonesia berdasarkan asas konkordansi
  3. KUHD atau Wetboek van Kopenhandel (WvK)

    • KUHD terdiri atas 754 pasal, meliputi buku I (tentang dagang secara umum) dan Buku II (tentang hak-hak dan kewajiban yang timbul dalam pelayaran.
  4. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria

    • UU ini mencabut berlakunya Buku II KUH Perdata sepanjang mengenai hak atas tanah, kecuali hipotek. Secara umum dalam UU ini diatur mengenai hukum pertanahan yang berlandaskan pada hukum adat, yaitu hukum yang menjadi karakter bangsa Indonesia sendiri.
  5. Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Perkawinan

    • UU ini membuat ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Buku I KUH Perdata, khususnya mengenai perkawinan tidak berlaku secara penuh.
  6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah
    UU ini mencabut berlakunya hipotek sebagaimana diatur dalam Buku II KUH Perdata, sepanjang mengenai tanah dan ketentuan mengenai Credieverband dalam Stbl. 1908-542 sebagaimana telah diubah dalam Stbl. 1937-190. Tujuan pencabutan ketentuan yang tercantum dalam Buku II KUH Perdata dan Stbl. 1937-190 adalah karena tidak sesuai lagi dengan kegiatan kebutuhan perkreditan, sehubungan dengan perkembangan tata perekonomian Indonesia.

  7. Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
    Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.

  8. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Jaminan Simpanan (LPS)
    Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjamin simpanan nasabah bank

  9. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI)
    KHI mengatur tiga hal, yaitu hukum perkawinan, hukum kewarisan dan hukum perwakafan. Ketentuan dalam KHI hanya berlaku bagi orang-orang yang beragama Islam.

sumber: FH UPNVJ