Sumber Hukum Negara yang ada di Indonesia.
SUMBER HUKUM NEGARA
- Sumber dari segala sumber hukum negara adalah Pancasila.
- Hukum >(lebih luas) dari PUU
- Hukum mencakup :
- Hukum Tertulis, yang mencakup:
- PUU;
- Peraturan Kebijakan ;dan
- Produk Hukum yang lain.
- Hukum Adat (Tidak tertulis).
- Pasal 18B ayat (2) UUDNRI 1945 Pasca Perubahan :
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang.
Sumber: FH UPNVJ