Sumber Hukum Negara

image
Sumber Hukum Negara yang ada di Indonesia.

SUMBER HUKUM NEGARA

  1. Sumber dari segala sumber hukum negara adalah Pancasila.
  • Hukum >(lebih luas) dari PUU
  • Hukum mencakup :
  • Hukum Tertulis, yang mencakup:
  • PUU;
  • Peraturan Kebijakan ;dan
  • Produk Hukum yang lain.
  1. Hukum Adat (Tidak tertulis).
  • Pasal 18B ayat (2) UUDNRI 1945 Pasca Perubahan :
    Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang.

Sumber: FH UPNVJ