Sudah Dipidana Secara Adat, Dapatkah Dipidana Lagi Berdasarkan Hukum Nasional?

image
Bila seseorang melakukan tindak pidana dan telah mendapat sanksi pidana berdasarkan hukum adat di daerahnya, dapatkah dikenakan pula sanksi pidana berdasarkan hukum positif di Indonesia?
Terimakasih.

Legalitas Hukum Adat

Asas legalitas dalam hukum adat juga diakui. Pengakuan akan hukum adat ini terdapat dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:

Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Selain itu, dalam memutus perkara seorang hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.

Dalam artikel Putusan-Putusan yang Menghargai Pidana Adat, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Nyoman Serikat Putra Jaya, mengatakan sumber hukum pidana di Indonesia bukan hanya pidana tertulis, tetapi juga pidana tidak tertulis. Secara formal, ketika Belanda memberlakukan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandch Indie (1 Januari 1918), hukum pidana adat memang tidak diberlakukan. Tetapi secara materill tetap berlaku dan diterapkan dalam praktik peradilan.

Masih bersumber dari artikel yang sama, setelah kemerdekaan, pidana adat mendapat tempat lewat Undang-Undang Darurat Nomor 1 Drt 1951 tentang Tindakan - Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan - Pengadilan Sipil (“UU Drt 1/1951”). Pasal 5 ayat (3) huruf b UU Drt 1/1951 menjelaskan tentang pidana adat yang tidak ada bandingannya dalam KUHP, pidana adat yang ada bandingannya dalam KUHP, dan sanksi adat. Sanksi adat dapat dijadikan pidana pokok atau pidana utama oleh hakim dalam memeriksa dan mengadili perbuatan yang menurut hukum yang hidup dianggap sebagai tindak pidana yang tidak ada bandingannya dalam KUHP.

Jadi menjawab pertanyaan Anda dengan berdasarkan penjelasan di atas, hukum pidana adat diakui sebagai sumber hukum dalam memutus perkara pidana oleh hakim. Di samping itu, lembaga adat yang menjatuhkan pidana adat diakui dalam sistem peradilan Indonesia sehingga bila sebuah kasus selesai di lembaga adat, maka kasus itu sudah dianggap selesai. Bila ternyata tak selesai juga, baru kemudian berjalan ke peradilan nasional.

Sumber