Subyek Pemberi Hak Tanggungan

Pengertian-Hukum-Perdata-Menurut-Para-Pakar
Subyek Pemberi Hak Tanggungan dalam Hukum Perdata

  1. Pemberi Hak Tanggungan -> Orang Perorangan atau Badan Hukum.
  2. Penerima Hak Tanggungan -> Orang Perorangan atau Badan Hukum.

sumber: FH upnvj