Status Hukum Keuangan Anak Perusahaan BUMN

image
Sebagaimana yang saya ketahui, BUMN dan Anak Perusahaan BUMN merupakan dua entitas hukum yang berbeda yang memiliki kewajiban dan tanggung jawab masing-masing terhadap pengurusan aset perseoran bahkan terhadap kerugian yang diderita. Berdasarkan prinsip separate entity dalam Hukum Perseroan Terbatas, tidaklah dapat dipersamakan Anak Perusahaan BUMN dengan BUMN dalam hal pengelolaannya dan tanggung jawab pemeriksaan keuangannya. Pertanyaan saya:

  1. Bagaimanakah kedudukan keuangan anak perusahaan BUMN Persero yang mendapatkan penyertaan modal dari BUMN? Apakah dalam keuangan anak perusahaan BUMN terkandung keuangan negara di dalamnya?
  2. Apakah kerugian anak perusahaan BUMN yang sebagian modalnya diperoleh dari kekayaan BUMN dapat dikatakan sebagai kerugian keuangan negara sehingga dapat dijadikan objek pemeriksaan oleh BPK?
    Terimakasih.

BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN sebagai induk korporasi memegang kendali atas anak perusahaan BUMN, sehingga Negara tidak ikut campur dengan anak perusahaan.

Akan tetapi, apabila anak perusahaan BUMN mendapatkan penugasan Pemerintah atau melaksanakan pelayanan umum atau mendapatkan kebijakan khusus negara dan/atau Pemerintah, maka anak perusahaan BUMN diperlakukan sama dengan BUMN sehingga memiliki tanggung jawab kepada Negara sebagai pemilik modal.

Akibat hukum dari terpisahnya entitas dana yang merupakan kekayaan Negara ini berarti apabila terjadi sebuah kerugian pada anak perusahaan, ini tidak akan berdampak pada kerugian Negara.

BPK selaku pemeriksa keuangan Negara bertugas untuk memeriksa pengelolaan dana yang mengalir dari penggunaan APBN/ APBD kepada pihak yang terkait. BPK akan memeriksa anak perusahaan BUMN apabila objek dari pemeriksaan BPK tersebut menggunakan keuangan Negara berupa APBN/APBD.

Sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5889607369e72/status-hukum-keuangan-anak-perusahaan-bumn