Status dan jabatan dokter pribadi presiden

image

Mengenai cara menjadi Dokter Pribadi Presiden, apakah harus menunggu ditunjuk oleh Presiden terlebih dahulu? Bagaimana status Dokter Pribadi Presiden?

Dokter Pribadi Presiden itu termasuk dalam susunan keanggotaan Dokter Kepresidenan. Dokter Pribadi Presiden ini dapat berasal dari PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, dan pegawai lainnya yang non-PNS, non-prajurit TNI dan non-anggota POLRI.

Dokter Pribadi Presiden diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Sekretaris Negara.

PNS, prajurit TNI, dan anggota POLRI setelah diangkat menjadi Dokter Pribadi Presiden diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Dokter Kepresidenan tanpa kehilangan statusnya sebagai PNS, prajurit TNI, dan anggota POLRI, dan dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

sumber: www.hukumonline.com