Status atas hak atas tanah untuk pembangunan perumahan

Saya ingin memulai usaha pembangunan perumahan, mahalnya harga tanah membuat menguras modal yang besar. Bisakah jika saya membangun perumahan di atas tanah yang bukan hak milik, melainkan status tanahnya seperti hak pakai atau HGB?

Pembangunan untuk rumah tunggal, rumah deret, dan/atau rumah susun, dapat dilakukan di atas tanah:

a. hak milik;

b. hak guna bangunan atas tanah negara;

c. hak guna bangunan atas atas hak pengelolaan; atau

d. hak pakai di atas tanah Negara.

sumber: www.hukumonline.com