Standar Angkutan Umum yang Layak dan Aman


Maraknya kejahatan di angkutan umum perkotaan membuat orang semakin kuatir. Bagaimana kondisi angkot yang layak selain dari segi kaca agar masyarakat semakin tahu dan waspada?

Pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek (“Permenhub 98/2013”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek (“Permenhub 29/2015”).

Perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek wajib memenuhi standar pelayanan minimal angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek.
Beberapa standar pelayanan minimal misalnya:

  1. Ada nomor kendaraan dan nama trayek berupa stiker yang ditempel pada bagian depan dan belakang kendaraan.
  2. Lampu penerangan harus 100% berfungsi dan sesuai dengan standar teknis.
  3. Pengemudi mengenakan pakaian seragam dan dilengkapi dengan identitas nama pengemudi dan perusahaan.
  4. Lapisan pada kaca kendaraan guna mengurangi cahaya matahari secara langsung. Persentase kegelapan paling gelap 30%.

sumber: hukumonline.com