Sri Mulyani Beri Kemudahan Impor untuk Pengusaha Mini

Harianterbit

Jakarta, CNN Indonesia – Pemerintah meluncurkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) untuk Industri Kecil dan Menengah (IKM), sejalan dengan Paket Kebijakan Ekonomi Pemerintah Jilid I mendukung Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), termasuk Industri Kecil Menengah (IKM).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, sesuai dengan Paket Kebijakan tersebut, pemerintah diminta untuk mengembangkan UMKM dengan memberikan fasilitas fiskal, memberikan kemudahan skema dan persyaratan fasilitas kepabeanan, dan membuat saluran impor dan ekspor bahan baku dan hasil produksi UMKM.

“Mengingat kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,41 persen, dan kemampuan sektor usaha ini dalam menyerap tenaga kerja mencapai 97 persen, Kementerian Keuangan c.q. Bea Cukai meluncurkan fasilitas KITE IKM yang dapat mendukung industri dalam negeri skala kecil dan menengah untuk meningkatkan ekspornya,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (30/1).

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa fasilitas ini menyasar pada industri kecil, dan menengah yang berdiri secara mandiri ataupun yang membentuk konsorsium berupa badan usaha, IKM koordinator, atau koperasi.

“Sementara itu, barang-barang yang dapat diberikan fasilitas KITE IKM merupakan bahan baku atau bahan penolong, mesin, atau barang contoh yang digunakan dalam menunjang proses produksi yang nantinya akan diekspor kembali,” jelasnya.

Pada tahap awal peluncuran fasilitas KITE IKM, telah ada 22 IKM yang menerima fasilitas ini. Diharapkan ke depannya akan semakin banyak IKM yang tertarik untuk mendapatkan fasilitas KITE IKM.

“Sebelum peluncuran fasilitas KITE IKM, Kementerian Keuangan c.q. Bea Cukai telah memberikan fasilitas kepada dunia logistik berupa Pusat Logistik Berikat (PLB). Salah satu tujuannya adalah untuk mendukung ketersediaan bahan baku bagi IKM,” imbuh Sri Mulyani.

PLB dapat memasukkan barang-barang impor yang diperlukan untuk kebutuhan produksi IKM dengan mendapatkan penangguhan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Selanjutnya dalam hal IKM memerlukan barang impor dari PLB yang digunakan untuk produksi barang tujuan ekspor, maka IKM dapat membeli barang dari PLB dengan mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Selain menikmati fasilitas fiskal dan kemudahan prosedur, IKM yang nantinya mendapatkan fasilitas KITE IKM dapat juga memanfaatkan fasilitas pembiayaan modal usaha maupun pembiayaan ekspor dengan suku bunga yang sangat ringan yang diberikan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

“Tak hanya itu, dengan adanya fasilitas KITE IKM, diharapkan adanya penurunan biaya produksi sebesar 20 persen hingga 25 persen,” jelas Sri Mulyani.

Dengan begitu, lanjut Sri Mulyani, biaya yang tadinya dialokasikan untuk membayar pajak dapat dialihkan untuk menambah jumlah produksi, meningkatkan kualitas produksi, dan menurunkan harga barang sehingga produk-produk IKM agar dapat semakin bersaing di pasar internasional. (gir/gen)