( Sosial dan Budaya ) Saat Kebebasan Hanya Sebatas Utopia #DictioIsUs #SpeakingUpwithDictio

Peringatan resmi Hak Asasi Manusia pada tanggal 10 Desember dimulai pada tahun 1950. Semua terjadi setelah Dewan PBB mengundang semua negara dan organisasi untuk memperingatinya. Rancangan perangko untuk memperingati hari Hak Asasi Manusia dikeluarkan oleh UN Postal Administration pada tahun 1952. Manusia dan HAM adalah dua kata yang sulit untuk dipisahkan. Sejak kelahirannya di bumi manusia lahir dengan membawa hak-hak kodrat yang melekat integral dalam hidupnya. Pada dasarnya manusia adalah makhluk bebas. Sebagaimana pendapat Jean Jacques Rousseau bahwa:

Manusia akan semakin berkembang potensinya dan merasakan nilai-nilai kemanusiaan dalam suasana kebebasan alamiah.

Kebebasan merupakan tuntutan manusia sebagai makhluk individu. Di sisi lain manusia adalah makhluk sosial. Manusia tidak dapat hidup sendiri, dia selalu hidup di tengah-tengah sosialitasnya, baik itu kelompok kecil masyarakat, suku, bangsa atau negara. Dalam kedudukan manusia sebagai makhluk sosial inilah masalah HAM menjadi sangat kompleks. Banyak benturan manusia yang satu dengan manusia yang lain, kelompok yang satu dengan kelompok yang lain. Hak dan kebebasan secara alamiah dimiliki setiap manusia. Dalam hidup berkelompok hal ini diambil atau didelegasikan kepada kelompoknya untuk pengaturan hidup bersama.

Sejarah perjuangan HAM di Indonesia

Di Indonesia sendiri, sejarah perjuangan penegakan HAM sudah mulai dilakukan sejak pra kemerdekaan. Perjuangan penegakan HAM dilakukan dalam rangka mewujudkan kemerdekaan atas penghisapan dan penjajahan kolonialisme Belanda. Pada masa pemerintahan Soekarno (Orde lama), secara terbatas demokrasi mendapatkan ruang yang lebih fleksibel, ditandai dengan lahirnya berbagai organisasi rakyat yang terus bermunculan sebagai alat perjuangan bagi rakyat. Namun dalam perkembangannya, penegakan atas HAM di Indonesia kembali terperosok dan kian kelam persis sejak kekuasaan rezim fasis Soeharto (Orde baru) yang diwarnai dengan berbagai bentuk pelanggaran dan penindasan kejam terhadap rakyat.

Dalam upaya merebut tahta kePresidenan sebagai penguasa di Indonesia dan dalam mengawali kekuasaannya, rezim Soeharto telah melakukan pembantaian keji terhadap jutaan rakyat dengan tuduhannya secara licik sebagai komunis atau simpatisannya. Kemudian sepanjang kekuasaannya, dengan berbagai skema Soeharto melakukan pembungkaman dan pengekangan demokrasi dan pemberangusan terhadap gerakan rakyat, sehingga tidak sedikit rakyat yang diculik, dipenjarakan dan dibunuh tanpa adanya proses pengadilan (Extra Judicial). Namun, semangat persatuan dan konsistensi perjuangan rakyat yang tidak pernah pudar untuk membebaskan diri dari ketertindasan dan penegakan HAM kemudian terbukti berhasil (secara terbatas) menumbangkan Soeharto pada tahun 1998 sebagai catatan sejarah perjuangan penegakan HAM di Indonesia.

Kemudian pasca reformasi, dibawah tindakan picik borjuasi yang tanpa malu mengakui diri sebagai pemimpin dan pelopor perjuangan rakyat menumbangkan Soeharto, atas nama “Reformasi” rakyat dibius dengan Ilusi akan terwujudnya demokrasi dan tegaknya hak asasi manusia (HAM) yang tak kunjung terpenuhi hingga sekian kali pergantian rezim sampai sekarang. Bahkan di bawah kuasa rezim boneka Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sekarang ini, di balik tindakan keji yang dilakukannya, SBY terus menipu rakyat dengan membentuk berbagai badan dan komisi dalam pemerintahannya yang “seolah-olah” sebagai perwujudan dari Demokrasi. Sedangkan demokrasi palsu yang selalu diumbarnya terus dijadikan barang dagangan yang dijajakan di mata dunia untuk menarik investasi dan hutang yang menjerat rakyat dalam penderitaan yang terus meningkat.

Implementasi HAM di Indonesia

Indonesia menganut ideologi Demokrasi Pancasila, sehingga implementasi hak asasi manusia di Indonesia seharusnya berjalan dengan baik sesuai dengan sifat-sifat dasar dari paham Demokrasi Pancasila. Menurut ideologi tersebut, hak-hak asasi setiap rakyat Indonesia pada dasarnya diimplementasikan secara bebas, namun tetap dibatasi oleh hak-hak asasi orang lain. Jadi, ideologi ini menawarkan kebebasan yang bertanggung jawab dalam mengimplementasikan hak asasi manusia. Namun hal tersebut perlu dikaji lebih dalam, sebab ideologi yang dianut oleh negara Indonesia tercinta ini belum tentu dapat diterapkan oleh rakyat tersebut dengan benar sepenuhnya.

Melalui berbagai media hampir semua lapisan rakyat Indonesia sudah dapat mengekspresikan perasaan dan pendapatnya tanpa rasa takut atau was-was seperti pada zaman Orde Baru. Rakyat Indonesia relatif bebas mengkomunikasikan gagasan dan informasi yang dimilikinya. Rakyat menikmati pula hak atas kebebasan berkumpul. Pertemuan-pertemuan rakyat, seperti, seminar, rapat-rapat akbar tidak lagi mengharuskan meminta izin penguasa seperti di masa Orde Baru. Kelompok-kelompok masyarakat, seperti, buruh, petani, seniman, dan lain sebagainya yang ingin melakukan demonstrasi atau unjuk rasa di depan kantor atau pejabat publik tidak memerlukan izin, tapi sebelum menjalankan unjuk rasa diwajibkan untuk memberitahu polisi.

Rakyat Indonesia telah menikmati juga kebebasan berorganisasi. Rakyat tidak hanya bebas mendirikan partai-partai politik sebagai wahana untuk memperjuangkan aspirasi politiknya. Rakyat bebas pula untuk mendirikan organisasi-organisasi kemasyarakatan, seperti serikat petani, serikat buruh, perkumpulan masyarakat adat, dan lain sebagainya. Selain itu, tumbuhnya organisasi-organisasi rakyat dari bawah ini akan memperkuat masyarakat sipil yang diperlukan bagi berlangsungnya sistem politik dan pemerintahan yang demokratis.

Selain itu, kebebasan politik yang membuka jalan bagi terpenuhinya empat kebebasan dasar yang mencakup hak atas kebebasan berekspresi dan berkomunikasi, hak atas kebebasan berkumpul, hak atas kebebasan berorganisasi, dan hak untuk turut serta dalam pemerintahan, belum dinikmati oleh kelompok minoritas agama. Sejumlah daerah juga memberlakukan perda bermuatan syariah yang sangat bertentangan dengan konsep penghormatan kepada hak asasi manusia dan UUD 1945 pasal 29 yang menjamin kebebasan. warga negara dalam memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.

Demikian pula kelompok minoritas dalam agama, misalnya Ahmadiyah terus mengalami diskriminasi dan pengawasan oleh negara. Bukan hanya itu, sebagian penganut Ahmadiyah juga sempat menjadi korban dari tindakan anarkis yang dilakukan oleh sejumlah oknum dari organisasi masyarakat tertentu. Kebebasan politik yang dinikmati oleh masyarakat Indonesia ternyata juga tak diimbangi dengan perlindungan hukum yang semestinya bagi hak-hak sipil, seperti, hak atas kemerdekaan dan keamanan pribadi, hak atas kebebasan dari penyiksaan, atau perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat, hak atas pemeriksaan yang adil dan proses hukum yang semestinya, hak atas pengakuan pribadi di depan hukum, dan larangan atas propaganda untuk perang dan hasutan kebencian. Dari berbagai daerah, seperti, Poso, Lombok, Papua, juga Jakarta, dan tempat-tempat lain di Indonesia, dilaporkan masih terjadi kekerasan horizontal yang melibatkan unsur-unsur polisi dan militer. Penganiayaan dilaporkan masih terus dialami oleh kelompok-kelompok masyarakat, seperti, buruh, petani, masyarakat adat, kelompok minoritas agama, dan para mahasiswa.

Begitu pula dengan kejahatan terorisme yang dilakukan oleh mereka yang menyebut dirinya sebagai Jemaah Islamiyah telah menimbulkan korban, berupa hilangnya nyawa manusia, dan hancurnya harta benda miliknya. Kejahatan terorisme telah menimbulkan rasa takut dan tidak aman yang relatif luas di kalangan masyarakat sipil. Pada sisi yang lain kejahatan terorisme di Indonesia telah mengundang lahirnya UU Anti-Kejahatan Terorisme yang mengesampingkan UU Hukum Acara Pidana biasa. Di bawah UU Anti Kejahatan Terorisme itu, polisi dengan mengesampingkan perlindungan hak sipil yang diatur di bawah hukum acara pidana biasa, dengan mudah dapat melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan pemeriksaan terhadap siapa saja yang diduga menjadi bagian dari jaringan aktivitas terorisme. Pelaksanaan UU baru ini telah memberikan dampak buruk bagi hak-hak sipil meskipun belum tentu berdosa, namun karena dicurigai mempunyai hubungan dengan pelaku kejahatan terorisme, bisa mengalami penangkapan, penahanan, kekerasan, penyiksaan, dan pemeriksaan. Keadaan ini jelas memperburuk kondisi hak sipil dan politik. Karena itu, Komnas HAM bersama Komnas-HAM se Asia Pasifik, mendesak agar negara-negara Asia Pasifik tetap tegas dalam memberantas kejahatan terorisme, namun pemberantasan kejahatan itu harus dilakukan dengan mengindahkan hukum HAM.

Oleh karena itu, pada 10 Desember 2020 mendatang, kita harus bersama-sama mendukung gerakan Human Rights. Setiap manusia memiliki hak nya masing-masing. Tidak ada minoritas dan mayoritas, apalagi kita orang Indonesia yang menganut asas Bhineka Tunggal Ika. Kita harus selalu membaur di antara satu sama lain. Kita berharap HAM bukan hanya sebatas Utopia semata, tetapi memang riil terjadi tentunya.

#DictioUs #SpeakingUpwithDictio

Daftar Pustaka:

Meila Nurhayati. Ham dan Implementasinya di Indonesia. Blogspot. Diakses Selasa, 14 Juni 2020

Dinda Silviana.2019.Sejarah Hari Hak Asasi Manusia yang Diperingati Tiap 10 Desember, Sejarah Hari Hak Asasi Manusia yang Diperingati Tiap 10 Desember. Diakses Selasa, 14 Juni 2020

Sutiyoso, B. (2016). Konsepsi Hak Asasi Manusia dan Implementasinya di Indonesia. UNISIA , (44), 84-94.

Wilujeng, S. R. (2013). Hak Asasi Manusia: Tinjauan dari Aspek Historis dan Yuridis. Humanika , 18 (2).

Yuliarso, K. K., & Prajarto, N. (2005). HAM di Indonesia: Menuju’Democratic Governances’. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik , 8 (3), 291-308.

1 Like