[sosial & budaya] "berani untuk kebebasan"

BERANI UNTUK KEBEBASAN


Akhir-akhir ini khususnya di negeri kita tercinta Indonesia, banyak terjadi kasus pelanggaran HAM salah satunya yaitu dirampas nya hak-hak kita untuk berpendapat.
Padahal negara kita menganut sistem demokrasi dalam keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sangat disayangkan sekali apabila kita hidup dalam negara demokrasi tetapi untuk berpendapat saja kita masih harus dibungkam, sekalipun yang disampaikan itu merupakan hal yang benar dan sah menurut undang-undang yang berlaku.

Dalam poster propaganda yang saya buat terdapat gambar dimana seseorang yang ditutup mulutnya yang bermakna orang-orang saat ini dibatasi bahkan di bungkam karena menyuarakan kebenaran akan hal-hal menyimpang yang sedang terjadi di negara kita, contohnya seperti korupsi, kolusi, nepotisme, dan kebusukan kebusukan yang terjadi di negara kita saat ini. Hal hal tersebut jika dibiarkan tanpa ada tindakan yang tegas dari pihak yang berwenang, maka akan menjadi budaya seperti kondisi saat ini. Jika pihak yang berwenang tidak maksimal dalam menindak kasus-kasus yang menyimpang maka apa salahnya jika rakyat menyuarakan akan hal hal kebenaran meskipun sering suara-suara rakyat tidak didengar oleh pihak yang berwenang.

Di poster tersebut juga ditambahkan mata dari orang tersebut tertutup kain yang menyebabkan orang tersebut tidak dapat melihat. Di kain tersebut terdapat tulisan JUSTICE yang berarti negeri ini buta akan keadilan dan masih pandang bulu dalam penegakan hukumnya. Tidak bisa membedakan mana benar dan mana salah sudah menjadi budaya di negeri ini dalam hal penegakan hukum.

Ditambakan lagi tulisan di dalam postyer tersebut yaitu " YOU HAVE RIGHT TO SPEAK YOUR MIND" yang artinya “kamu mempunyai hak untuk bebrbicara atas apa yang ada di pikiranmu”. Karena menurut saya pribadi jika kamu tidak berani mengungkap kan apa yang kamu pikirkan tentang penyimpangan" yang terjadi, maka penyimpangan tersebut yang tidak bisa dianggap suatu kebenaran maka hal tersebut lama kelamaan akan menjadi suatu kebiasaan dan akhirnya menjadi budaya yang seakan-akan dianggap benar.

Berdasarkan Konstitusi, manyampaikan pendapat di muka umum dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) yang berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang”. Berikut ini adalah menyampaikan pendapat dimuka umum termasuk mengkritik pemerintah yang diatur menurut aturan hukum: Bentuk Unjuk Rasa/Demo Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan : a. unjuk rasa atau demonstrasi; b. pawai; c. rapat umum; dan atau d. mimbar bebas. Jadi, demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum.

Sebagai generasi milenial berpendapat adalah merupakan hal yang melekat di zaman sekarang, mengingat kita hidup di era teknologi yang maju dan berkembang maka semua bisa dengan mudah untuk disampaikan dengan menggunakan banyak media, dan jika kita perhatikan hal ini menjadi penting, masyarakat terutama remaja harus sadar pentingnya kebebasan berpendapat.

Di era ini banyak sekali isu sosial yang perlu untuk kita angkat dan disampaikan kepada masyarakat luas. Jika masyarakat tidak mengutarakan pendapatnya, maka isu yang sangat penting tersebut menjadi tenggelam langkah sederhananya yaitu dengan menulis opini di Instagram, agar dapat menjangkau masyarakat luas, secara tidak langsung membuat ’ awareness ’ pada banyak orang.

Kebebasan berpendapat merupakan hak dari semua orang, di mana seseorang bisa menyampaikan opini dengan bebas tanpa adanya batasan kecuali menyebarkan kebencian dan SARA (Suku Ras dan Agama). Kebebasan berpendapat tentu harus dilakukan dengan cara yang smart atau tepat. Jangan sampai kebebasan berpendapat ini membuat kita menulis opini seenaknya sehingga menimbulkan konflik. Perlu diingat juga kita harus beropini sesuai kapasitas diri dan sesuai fakta dan data yang ada.

Kebebasan berpendapat harus memikirkan banyak faktor, apakah menyinggung masyarakat? Apakah opini kita mengandung sara? Atau rasisme? Hal ini perlu di pertimbangkan, karna jika salah, bukannya menjadi sesuatu yang positif, tetapi memicu kontra apalagi di media sosial, semua dapat tersebar dengan cepat.

Seperti yang kita rasakan, sudah banyak sekali influencer yang memicu kontra di masyarakat karna opini yang memicu pertikaian, dan hal tersebut sangat mudah menyebar luas di media sosial.

Sebagai orang yang ingin menyampaikan sebuah opini ,sebuah statement/pernyataan adalah hal yang sangat sakral, kita tidak tahu apa yang kita sampaikan belum tentu bisa di terima semua kalangan, seperti persoalan yang paling konkrit di indonesia ialah politik.

Salah satu influencer di Indonesia, Raditya Dika merupakan cerminan yang bagus dalam hal ini, padahal ia mempunyai latar belakang politik tersendiri, mengembangkan pendidikan sebagai sarjana ilmu politik Universitas Indonesia dan mempunyai seorang ayah yang bergelut di salah satu partai besar di Indonesia, sudah cukup membuat radit ini kredibel dalam berpendapat persoalan politik.

Penting kita ketahui bahwa pada saat ini di Indonesia telah diberlakukan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi pada media online secara umum.

Apabila ada seseorang yang menyampaikan pendapat melalui konten di media online dan ada seseorang atau kelompok atau yang sebagai obyek merasa dirugikan (pencemaran nama baik atau berunsur SARA), maka konten tersebut menjadi alat bukti untuk menuntut secara hukum. Konten yang dimaksud dapat berupa komentar, foto, dan video.
Oleh karena itu, kita harus bijaksana dan berhati hati dalam menulis atau memberikan komentar di media sosial. Setidaknya kita perlu mengetahui dan menyadari akibat dari apa yang telah dilakukan tersebut.

Cara di atas merupakan langkah yang harus diingat sebelum bebas berpendapat. Kebebasan berpendapat yang sudah dilakukan dengan baik, tentunya akan berdampak baik juga. Dalam kebebasan berpendapat selalu ada risiko yang dapat kita temui sekecil apapun itu.

Namun sebagai orang yang mempunyai etika dalam berpendapat kita dapat meminimalisirkan risiko tersebut dengan cara-cara di atas. Jadi, untuk itu tidak ada yang perlu ditakutkan dalam kebebasan berpendapat namun tetap perlu hati-hati, obyektif, dan santun agar tidak kelewatan dalam berpendapat.

Oleh karena itu negara Indonesia membutuhkan generasi muda yang produktif, aktif, kreatif dan tentunya pandai mengemukakan pendapatnya dan mewujudkan fokus . Semakin banyak opini positif yang di berikan kepada masyarakat, maka akan membentuk perubahan yang lebih baik bagi masyarakat luas, masyarakat lebih mengenal isu dengan baik, dan tentunya remaja Indonesia yang semakin pandai berpendapat.

Sekian dari saya ,semoga dapat di pahami dengan seksama akhir kata saya ucapkan terimakasih dan meminta maaf sebesar besarnya jika ada kesalah kata ataupun yang lainnya.

#DictiousIsUs #SpeakingUpWithDictio .

1 Like