SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan)

Pengertian-Hukum-Perdata-Menurut-Para-Pakar
Pengertian mengenai SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan)

Pada dasarnya, pembebanan HT wajib dilakukan sendiri oleh pemberi HT. Namun, apabila pemberi HT tidak dapat hadir di depan PPAT, maka dapat menggunakan SKMHT. SKMHT harus memenuhi persyaratan :

  1. Tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum lain daripada membebankan HT.
  2. Tidak memuat kuasa subsitusi.
  3. Mencamtumkan secara jelas objek HT, jumlah uang dan nama serta identitas krediturnya, nama dan identitas debitur apabila debitur bukan pemberi HT

sumber: FH upnvj