Sistematika Hukum Perdata di Indonesia

Pengertian-Hukum-Perdata-Menurut-Para-Pakar
Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hal-hal yang bersifat keperdataan/kepentingan pribadi.

Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum, Hukum Perdata dapat dibagi dalam 4 bagian, yaitu:

1). Hukum perorangan.
Hukum perorangan (personenrecht), yang memuat antara lain: 1). Peraturan tentang manusia sebagai subyek hukum, kewenangan hukum, domisili dan catatan sipil. 2). Peraturan-peraturan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu. 3). Hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan tersebut.

2). Hukum keluarga.
Hukum keluarga (familirecht) yang memuat antara lain: 1). Perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami dan isteri. 2). Hubungan antara orang tua dan anak-anaknya. 3). Perwalian, hubungan antara wali dengan anak. 4). Pengampuan, hubungan antara orang yang diletakan di bawah pengampuan karena gila atau kurang sehat atau karena pemborosan.

3). Hukum harta kekayaan.
Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht) yang mengatur tentang hubungan hukum yang dinilaikan dengan uang. Hukum ini meliputi: 1). Hak mutlak, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang, meliputi : a). hak kebendaan, yaitu hak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat. b). hak mutlak, hak suatu benda yang tidak dapat terlihat, misalnya, hak seorang pengarang atas karanganya, hak seorang pedagang untuk memakai sebuah merk, dll. 2). Hak perorangan, yaitu hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.

4). Hukum waris.
Hukum Waris (efrecht), adalah hukum yang mengatur tentang benda dan kekayaan seseorang yang meninggal dunia. Dengan kata lain bahwa hukum tersebut mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.