Sistem Pemerintahan Negara

image
Sistem Pemerintahan Negara yang ada di Indonesia menurut Hukum

SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA

  1. Negara Indonesia berdasar atas hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machsstaat)
    Penjelasan UUD 1945 sebelum diubah.

  2. Negara Indonesia adalah Negara Hukum( Pasal 1 ayat (3) UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945) Pasca Perubahan.
    Konsekuensi dianutnya wawasan/pemahaman “Negara Hukum” adalah sistim Konstitusional  UUD merupakan Hukum Dasar dalam PUU (vide Pasal 3 ayat (1) UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PUU) dan juga merupakan hukum dasar dalam penyelenggaraan Pemerintahan Negara.
    Segala sesuatu tindakan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara (dalam arti luas mencakup legislatif, eksekutif, dan yudikatif) harus didasarkan atas PUU.
    Warga negara dalam melaksanakan hak dan kewajibannya harus berdasarkan PUU.

Sumber: FH UPNVJ