Sisa Hasil Lelang Milik Debitur yang Sudah Raib

Pihak bank mengadakan lelang terhadap agunan debitur menunggak dan ada sisa hasil lelang yang seharusnya dikembalikan kepada debitur yang bersangkutan. Apabila ternyata debitur tersebut tidak diketahui keberadaannya dan nomor rekening tabungan yang ada di bank sudah tidak aktif, maka apa yang dapat dilakukan oleh bank terhadap sisa hasil lelang tersebut? Dapatkah dimasukkan ke dalam neraca laba rugi perusahaan?

Dalam Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (“UUHT”), diatur bahwa:

“Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut”

Dalam hal debitur tidak diketahui lagi keberadaannya dan tidak pula meninggalkan kuasa pada wakil untuk mengurus harta kekayaan serta kepentingannya, maka ia dapat dinyatakan berada dalam keadaan tidak hadir. Untuk orang yang berada dalam keadaan tidak hadir, apabila ada alasan-alasan yang mendesak guna mengurus harta kekayaannya, Pengadilan Negeri dapat menunjuk Balai Harta Peninggalan guna mengurus harta kekayaan dan kepentingan-kepentingannya tersebut (pasal 463 KUHPer).

Apabila harta tersebut tidak banyak, maka Pengadilan Negeri dapat juga memerintahkan pengurusan harta kekayaan tersebut kepada keluarga sedarah atau keluarga semenda orang yang tidak hadir tersebut, atau kepada suami atau istrinya (pasal 463 KUHPer).

Jadi, yang menjadi pihak bank selaku kreditur adalah sebatas piutang bank saja, sedangkan sisa hasil eksekusi jaminan tersebut harus dikembalikan kepada debitur. Sisa hasil penjualan tidak boleh dimasukkan ke neraca laba-rugi bank. Sedangkan, untuk sisa hasil eksekusi tersebut dapat dimintakan kepada Pengadilan Negeri untuk ditunjuk pengurusnya.

Sumber: hukumonline.com