Siapakah yang berhak memandikan seorang jenazah?

mayat
Jenazah, mayat, jasad atau kadaver dalam istilah medis, literal, dan legal, atau saat dimaksudkan dalam pembedahan, adalah tubuh yang sudah tidak bernyawa.

Siapakah yang berhak memandikannya ?

1 Like

1. Muslim dan berakal.

2. Sesuai wasiat si mayit

  • Jika si mayit telah mewasiatkan kepada seseorang tertentu untuk memandikan jenazahnya maka orang itulah yang berhak memandikan

  • Jika si mayit tidak mewasiatkan kepada siapapun maka yang berhak adalah ayahnya atau kakek-kakeknya, kemudian anak laki-lakinya atau cucu-cucunya yang laki-laki.

  • Jika tidak ada yang mampu, keluarga mayit boleh menunjuk orang yang amanah lagi terpercaya untuk memandikannya. Atau orang yang paling mengusai fiqh tentang perawatan jenazah syar’i.

  • Demikian pula halnya jika si mayit adalah seorang wanita. (yaitu sesuai dengan wasiatnya jika ada, jika tidak ada maka ibunya atau nenek-neneknya, kemudian anak perempuannya atau cucu-cucunya yang perempuan. Jika tidak ada maka keluarganya boleh menunjuk seorang wanita yang amanah lagi terpercaya untuk memandikannya)

3. Sama jenis kelaminnya, artinya bila yang meninggal wanita maka yang memandikan wanita juga, demikian sebaliknya. Kecuali suami istri, untuk anak-anak yang masih dibawah 7 tahun, atau keadaan darurat lainnya yang membolehkan untuk memandikan jenazah beda jenis kelamin dengan yang memandikan.

4. Dianjurkan agar yang memandikan jenazah tersebut memilih dua orang dari keluarga si mayit. Seorang diantaranya yang terlihat tanda-tanda ketaatan pada wajahnya agar dapat memberikan pengarahan ketika memandikan jenazah tersebut. Seorang lagi yang tampak tanda-tanda maksiat dan dosa pada dirinya sehingga ia dapat menyaksikan jenazah dimandikan dan dibolakbalikkan, mudah-mudahan pemandangan seperti itu menjadi pelajaran baginya dan membuatnya terhenyak alu sadar dan bertaubat kepada Allah SWT. “Bukankah kematian sudah cukup menjadi pelajara bagi kita?”

5. Tidak diperbolehkan masuk ke tempat memandikan jenazah tersebut lebih dari tiga orang. Karena hal itu tidak disukai.

Orang yang memandikan jenzah harus paham dan lebih berlaku lembut kepada jenazah, lebih mengetahui tata cara memandikan dan menyucikannya, serta sungguh-sungguh berusaha agar tidak menyakiti jasadnya.

Orang yang memandikan mayat sebaiknya adalah keluarga terdekat dari si mayat, kalau dia tahu cara memandikannya. Apabila mayat itu laki-laki seharusnya yang memandikan juga laki-laki. Apabila mayat itu perempuan yang memandikan juga perempuan. Kecuali untuk anak kecil, maka boleh dimandikan oleh orang yang berlainan jenis kelamin.

Nabi bersabda:

“Apakah yang menyusahkanmu seandainya engkau mati sebelum aku, lalu aku memandikanmu dan mengkafani, kemudian aku menshalatkan dan menguburmu.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Darimi, Ibnu Hiban, Ad-Daruquthni, dan Al-Baihaqi dari ‘Aisyah).

Syarat Orang yang Memandikan Jenazah


  1. Muslim, berakal dan balig.

  2. Mempunyai niat memandikan jenazah.

  3. Terpercaya, amanah, yang mengetahui cara dan hokum memandikan mayat sesuai sunah yang diajarkan dan tidak menyebutkan sesuatu aib tetapi harus merahasiakan sesuatu yang dilihatnya tidak baik.

  4. Orang yang memandikan wajib sama jenis kelaminnya.

  5. Jika suami istri, maka suami boleh memandikan istrinya, demikinan juga sebaliknya. Kecuali suami istri yang telah bercerai dengan status talak bai’in, mereka tidak bisa saling memandikan. Atau orang yang masih terkait mahram dengan mayat.

  6. Bila yang meninggal itu anak kecil laki-laki, maka perempuan boleh memandikan jika usia anak dibawah 7 tahun. Jika yang meninggal anak perempuan, laki-laki boleh memandikan jika masih dibawah 3 tahun.

  7. Jika bila wanita meninggal, sedangkan tidak ada lain selain lelaki yang bukan mahramnya atau bukan suaminya, atau sebaliknya, maka ia boleh ditayamumkan saja atau langsung dikuburkan.