Siapakah Sebetulnya yang Berwenang dalam Penyidikan Tipikor?

Siapakah Sebetulnya yang Berwenang dalam Penyidikan Tipikor di Indonesia?

image

Berdasarkan Pasal 6 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), penyidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia dan/atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.

Kewenangan penyidik menurut Pasal 7 KUHAP adalah:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
b. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
f. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
i. mengadakan penghentian penyidikan;
j. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Jadi, penyidik polri dapat melakukan penyidikan semua tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi.

Selain penyidik Polri dan penyidik PNS, kejaksaan juga mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan sebagaimana diatur dalam UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (“UU Kejaksaan”). Akan tetapi, berdasarkan Pasal 30 UU Kejaksaan, kejaksaan berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.

Kewenangan kejaksaan terkait korupsi ini selain diberikan oleh UU Kejaksaan juga diberikan oleh UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Dalam Penjelasan Umum UU Kejaksaan lebih lanjut dijelaskan bahwa kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu dimaksudkan untuk menampung beberapa ketentuan undang-undang yang memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk melakukan penyidikan. Jadi, kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan dibatasi pada tindak pidana tertentu yaitu yang secara spesifik diatur dalam UU.

Sumber:hukumonline