Siapa yang Membayar Biaya Perkara Jika Gugatan Dikabulkan Sebagian?

image
Dalam kasus perdata mengenai sengketa tanah, apabila dalam putusan hakim gugatan penggugat dikabulkan sebagian dan hakim menolak gugatan balik dari tergugat, bagaimana sistem pembayaran uang perkara? Apakah tetap dibebankan kepada penggugat yang gugatannya diterima sebagian?
Terimakasih.

Pencantuman Biaya Perkara dalam Putusan Hakim

Mengenai biaya perkara diatur dalam Pasal 183 Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (“HIR”), yang berbunyi:

Banyaknya biaya perkara, yang dijatuhkan pada salah satu fihak harus disebutkan dalam keputusan. Aturan itu berlaku juga tentang jumlah biaya, kerugian dan bunga uang, yang dijatuhkan pada satu fihak untuk dibayar kepada fihak yang lain.

Pasal ini mengatur tentang penghukuman untuk membayar ongkos perkara yang harus dibebankan pada pihak yang kalah. Pasal 182 menyebutkan perincian dari hal-hal yang boleh ditarik biaya. Jenis-jenis pengeluaran di luar perincian itu tidak boleh dimasukkan dalam ongkos perkara. Penentuan jumlahnya harus didasarkan atas tarip yang ada atau yang akan ditetapkan oleh Departemen Kehakiman, atau kalau tidak ada, didasarkan atas taksiran Ketua pengadilan.

Prinsip Pembebanan Biaya Perkara

  1. Dibebankan kepada pihak yang kalah
    Hakim membebankan biaya perkara kepada pihak yang kalah. Kalau gugatan ditolak, berarti penggugat berada di pihak yang kalah, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 181 ayat (1) HIR, hakim harus membebankan biaya perkara kepadanya. Berapa besaran biaya perkara yang dibebankan harus dicantumkan dalam putusan. Akan tetapi prinsip ini baru bersifat imperatif, apabila kekalahan itu mutlak. Misalnya gugatan ditolak seluruhnya.
    Atau gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya. Berarti secara mutlak, tergugat berada di pihak yang kalah. Maka biaya perkara dipikul tergugat.

  2. Kemenangan tidak mutlak, dibebankan secara berimbang
    Ada kalanya kekalahan atau kemenangan itu tidak mutlak. Hal yang seperti itu dapat terjadi, jika:
    a. Gugatan hanya dikabulkan sebagian
    Dalam kondisi ini, masing-masing pihak mengalami kekalahan. Penggugat dikalahkan sepanjang gugatan yang ditolak, dan tergugat dikalahkan sepanjang gugatan yang dikabulkan. Oleh karena itu, secara teoretis tidak ada pihak yang dikalahkan secara mutlak.
    b. Gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima
    Di sinipun tidak ada pihak yang kalah. Para pihak dalam posisi ini seri karena tentang pokok perkara belum disinggung dalam putusan. Memang sepintas lalu, penggugat dianggap sebagai pihak yang kalah, sehingga ia yang layak dibebani biaya perkara. Tetapi secara yuridis tidak dapat dikatakan sebagai pihak yang kalah karena dia dapat mengajukan kembali perkara itu untuk kali kedua.

Sumber