Siapa yang Berwenang Menangani Perkara Kemitraan Usaha?

image
Siapakah yang berwenang menangani perkara hubungan antar kemitraan usaha? Apakah diajukan ke pengadilan atau ada lembaga khusus untuk masalah ini? Kasusnya adalah ada pengusaha besar yang berniat untuk menstir/mengendalikan mitra usaha kecil, sehingga usaha kecil tidak bebas menjalankan usahanya

Kemitraaan Usaha

Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UU 20/2008”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“PP 17/2013”).

Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar.[1]

Kemitraan dilaksanakan dengan pola:[2]

a. inti-plasma;

b. subkontrak;

c. waralaba;

d. perdagangan umum;

e. distribusi dan keagenan; dan

f. bentuk-bentuk kemitraan lain, seperti: bagi hasil, kerjasama operasional, usaha patungan (joint venture), dan penyumberluaran (outsourching).

Setiap bentuk Kemitraan yang dilakukan oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dituangkan dalam perjanjian Kemitraan. Perjanjian Kemitraan dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia. Dalam hal salah satu pihak merupakan orang atau badan hukum asing, perjanjian Kemitraan dibuat dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing. Perjanjian Kemitraan itu memuat paling sedikit:[3]

a. kegiatan usaha;

b. hak dan kewajiban masing-masing pihak;

c. bentuk pengembangan;

d. jangka waktu; dan

e. penyelesaian perselisihan.

Dalam melaksanakan Kemitraan, para pihak mempunyai kedudukan hukum yang setara dan terhadap mereka berlaku hukum Indonesia. Kemitraan antara Usaha Mikro, Usaha Kecil, atau Usaha Menengah dengan Usaha Besar dilaksanakan dengan disertai bantuan dan perkuatan oleh Usaha Besar.[4]

Larangan dan Prosedur Laporan Atas Pelanggaran Penyelenggaraan Kemitraan Usaha

Menyangkut pertanyaan Anda, dalam pelaksanaan Kemitraan:[5]

a. Usaha Besar dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Usaha Menengah mitra usahanya; dan

b. Usaha Menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil mitra usahanya.

Berdasarkan keterangan dari Anda, pengusaha besar bermaksud untuk mengatur, mengendalikan, atau menguasai mitra usaha kecil, sehingga usaha kecil tidak bebas menjalankan usahanya. Merujuk penjelasan di atas, maka perbuatan tersebut dilarang.

Di samping itu pada dasarnya hubungan kemitraan antara usaha besar dengan usaha kecil adalah hubungan yang saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan.

Usaha Besar yang melanggar ketentuan larangan ini dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan/atau denda paling banyak Rp10 milyar oleh instansi yang berwenang.[6]

Terhadap pelanggaran dari larangan tersebut, pihak yang merasa dirugikan dapat melapor kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”).[7] KPPU melakukan pengawasan pelaksanaan Kemitraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melakukan pengawasan, KPPU berkoordinasi dengan instansi terkait.[8]

Pengenaan sanksi administratif dilakukan terhadap Usaha Besar atau Usaha Menengah yang melakukan pelanggaran berdasarkan inisiatif dari KPPU dan/atau laporan yang masuk ke KPPU oleh:[9]

a. Usaha Mikro, Usaha Kecil, atau Usaha Menengah yang dirugikan atas pemilikan dan/atau penguasaan usahanya dalam hubungan Kemitraan dengan Usaha Besar;

b. Usaha Mikro atau Usaha Kecil yang dirugikan atas pemilikan dan/atau penguasaan usahanya dalam hubungan Kemitraan dengan Usaha Menengah; atau

c. orang yang mengetahui tentang dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan.

Laporan disampaikan secara tertulis disertai bukti dan keterangan yang lengkap dan jelas.[10]

Berdasarkan laporan tersebut, KPPU melakukan pemeriksaan pendahuluan. Dalam hal hasil pemeriksaan pendahuluan menyatakan adanya dugaan pelanggaran larangan dalam pelaksanaan Kemitraan, KPPU memberikan peringatan tertulis kepada pelaku usaha untuk melakukan perbaikan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan. Pelaku usaha yang tidak mematuhi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam tenggang waktu yang ditetapkan KPPU dan tetap tidak melakukan perbaikan, proses dilanjutkan kepada acara pemeriksaan lanjutan.[11]

Berdasarkan pemeriksaan lanjutan, KPPU dapat mengeluarkan putusan berupa pengenaan sanksi administratif kepada Usaha Besar atau Usaha Menengah yang melakukan pelanggaran larangan dalam pelaksanaan Kemitraan (dalam hal ini larangan bagi usaha Besar untuk memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Usaha Menengah mitra usahanya).

Dalam hal putusan KPPU memerintahkan pencabutan Izin Usaha, Pejabat pemberi izin wajib mencabut Izin Usaha pelaku usaha yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 30 hari kerja setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.[12]

Jadi menjawab pertanyaan Anda, tindakan pengusaha besar yang bermaksud untuk mengatur atau menguasai mitra usaha kecil sehingga usaha kecil tidak bebas menjalankan usahanya merupakan hal yang dilarang. Usaha besar dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Usaha Menengah mitra usahanya. Di samping itu pada dasarnya hubungan kemitraan antara usaha besar dengan usaha kecil adalah hubungan yang saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan.

Terhadap pelanggaran ini, usaha kecil sebagai mitra usaha besar dapat melaporkan masalah ini ke KPPU. KPPU akan menindaklanjuti laporan sampai dengan adanya putusan berupa pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tersebut.

Hal serupa juga disampaikan dalam artikel KPPU: 73 Persen Kasus Persaingan Usaha Terkait Tender, yang kami akses melalui laman media CNN Indonesia, KPPU tahun 2017 dilaporkan menerima 24 perkara. Adapun, sebanyak tujuh perkara di antaranya telah diputus yang terdiri dari 5 perkara tender dan 2 perkara non-tender, dengan total denda yang telah dijatuhkan sebesar Rp212 miliar. KPPU berwenang memberikan saran dan pertimbangan atas kebijakan pemerintah yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat. KPPU juga memiliki kewenangan menyelidiki, memeriksa, dan memutuskan dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat oleh pelaku bisnis. Melalui UU 20/2008 dan PP 17/2013, KPPU berwenang mengawasi dan menegakkan hukum atas pelaksanaan kemitraan antara pelaku usaha besar dengan UMKM.

Sumber