Siapa yang Berwenang Melakukan Penyidikan Terhadap Anggota TNI?

image
Jika anggota TNI melakukan tindak pidana siapa yang akan melakukan penyidikan dan memeriksa kasusnya? Selama ini diketahui bahwa polri dan TNI saling bertentangan. Apakah tidak ada penyidikan dan langsung diperiksa di pengadilan militer?
Terimakasih.

Pihak yang Berwenang Melakukan Penyidikan dalam Peradilan Militer

Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU 31/1997 untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Oditurat merupakan badan pelaksana kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan di lingkungan Angkatan Bersenjata berdasarkan pelimpahan dari Panglima, dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.

Sedangkan Penyidik adalah:

a. Atasan yang Berhak Menghukum
Atasan yang Berhak Menghukum adalah atasan langsung yang mempunyai wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berwenang melakukan penyidikan berdasarkan UU 31/1997.

b. Polisi Militer

c. Oditur
Oditur adalah pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum, sebagai pelaksana putusan atau penetapan Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dalam perkara pidana, dan sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan UU 31/1997.
Jadi, Oditurat merupakan badan pelaksana kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan di lingkungan Angkatan Bersenjata. Sedangkan yang melakukan penyidikan adalah Atasan Yang Berhak Menghukum, Polisi Militer, dan Oditur.

Kewenangan Penyidik

Penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau diduga sebagai Tersangka, mempunyai wewenang:[9]

  1. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang terjadinya suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana;

  2. melakukan tindakan pertama pada saat dan di tempat kejadian;

  3. mencari keterangan dan barang bukti;

  4. menyuruh berhenti seseorang yang diduga sebagai Tersangka dan memeriksa tanda pengenalnya;

  5. melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat-surat;

  6. mengambil sidik jari dan memotret seseorang;

  7. memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai Tersangka atau Saksi;

  8. meminta bantuan pemeriksaan seorang ahli atau mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; dan

  9. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Sumber