Siapa yang Bertindak Sebagai Penyelidik dalam Pelanggaran Perda?

56876_75838_hakim

Apakah dalam proses penyidikan khususnya tipiring (pelanggaran perda) harus didahului dengan proses penyelidikan? Siapakah penyelidiknya? Apa harus dari kepolisian?

Polisi Pamong Praja berwenang untuk melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah (“Perda”) dan/atau peraturan kepala daerah. Setiap penyidikan harus dan perlu didahului dengan penyelidikan guna mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

sumber: www.hukumonline.com