Pada perayaan Hari Kemerdekaan RI, biasanya Presiden RI memberikan remisi/pengurangan masa tahanan. Apakah semua tahanan memperoleh remisi tersebut (baik tahanan baru atau tahanan lama) ataukah hanya kasus-kasus tertentu saja yang memperoleh remisi?
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Yang Berkonflik dengan Hukum (“Anak”) yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Kami luruskan bahwa dalam remisi yang dikurangi bukanlah masa tahanan, melainkan masa menjalani pidana oleh Narapidana dan Anak yang diputuskan sebelumnya oleh pengadilan. Jadi, pihak-pihak yang berhak mendapatkan remisi adalah setiap Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, bukan kepada tahanan.
Syarat pemberian remisi bagi Narapidana:
- Narapidana berkelakukan baik
- Persyaratan berkelakuan baik ini dibuktikan dengan:
- tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan
- telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”) dengan predikat baik.
- Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
sumber: hukumonline.com