Siapa Saja Yang Tidak Berhak Menerima Zakat?

Zakat

Siapa saja yang tidak berhak menerima Zakat ?

Adapun beberapa golongan yang tidak boleh atau tidak berhak menerima zakat menurut para ulama di antaranya:

Orang-orang kafir dan golongan ateis

Sudah menjadi kesepakatan para fuqaha bila orang-orang kafir dan golongan ateis tidak boleh menerima zakat. Menurut Sayyid Sabiq dalam kitabnya Fiqih Sunnah mengambil dari pendapat Ibnu Mundzir bahwa setiap ulama yang diketahui mengemukakan pendapat bahwa orang dzimmi tidak berhak memperoleh pembagian zakat walaupun hanya sedikit. Namun demikian, terdapat pengecualian untuk golongan mualaf bahwa mereka boleh diberi sedekah sebagaimana halnya diterangkan dal Al-Qur’an QS. Al-Insan ayat 8:

“ Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan (QS. Al- Insan: 8)

Bani Hasyim

Yang disebut dengan Bani Hasyim adalah keluarga Ali, keluarga Uqail, keluarga Ja’far, keluarga Abbas, dan keluarga Harits. Dalam hal ini menurut Ibnu Qudamah tidak terdapat perbedaan pendapat mengenai tidak diperbolehkannya Bani Hasyim dalam menerima zakat. Hal ini diperjelas derngan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim. Nabi saw bersabda:

“Sesungguhnya, zakat itu tidak halal bagi keluarga Muhammad. Itu hanyalah kotoran manusia” (HR Muslim)

Dari hadits di atas dijelaskan bahwa keluarga Nabi saw menurut kebanyakan golongan Hanafi, dan kebanyakan golongan Zaidiyah tidaklah boleh menerima zakat fardhu akan tetapi boleh menerima sedekah sunnah. Mereka dibolehkan menerima sedekah sunnah karena diqiyaskan kepada hibah, hadiah, dan wakaf.

Bapak dan Anak

Para fuqaha sepakat bila tidak diperkenankan memberikan zakat kepada bapak, kakek, ibu, anak laki-laki, dan cucu. Hal ini karena sudah menjadi kewajiban orang yang membayar zakat untuk memberikan nafkah kepada bapaknya dan seterusnya ke atas serta kepada anak-anaknya dan seterusnya ke bawah.

Dari keadaan ini terdapat pengecualian dari Imam Malik yang membolehkan untuk memberikan zakat kepada kakek dan nenek serta cucu yang dalam keadaan miskin. Hal ini dibolehkan karena menurutnya mereka tidaklah diwajibkan untuk diberi nafkah.

Istri

Menurut Ibnu Mundzir para ulama telah sepakat bahwa seorang suami tidak diperbolehkan memberikan zakat kepada istrinya. Hal ini dikarenakan status seorang suami berkewajiban memberikan nafkah terhadap istrinya sehingga tidak perlu memberikan zakat kepada istrinya. Namun demikian terdapat pengecualian apabila seorang istri berhutang, maka istri boleh diberi zakat dari bagian gharimin untuk membayar hutangnya.