Siapa saja yang dapat melakukan Pengusahaan Pertambangan di Indonesia ?

Siapa saja yang dapat melakukan Pengusahaan Pertambangan di Indonesia ?

Filosofi penguasaan sumber daya alam di Indonesia mengacu pada pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yaitu bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Dari pasal tersebut dapat diambil kesimpulan, bahwa hak milik atas kekayaan alam Indonesia (Mineral Right) adalah milik bangsa Indonesia secara kolektif dan hak penguasaan atas kekayaan alam (Authority Right) dipegang oleh negara dan pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah. Sementara itu, hak pengusahaan atas kekayaan alam (Mining Right) dilaksanakan oleh pengusaha baik badan/perorangan.

Badan/perseorangan yang dapat melakukan usaha pertambangan dijabarkan dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yaitu sebagai berikut:

  1. Instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri;

  2. Perusahaan Negara;

  3. Perusahaan Daerah;

  4. Perusahaan dengan modal bersama antara Negara dan Daerah;

  5. Koperasi;

  6. Badan atau perseorangan swasta yang telah memenuhi persyaratan yaitu berbentuk badan hukum yang didirikan sesuai dengan peraturan Republik Indonesia bertempat kedudukan di Indonesia dan bertujuan berusaha dalam lapangan pertambangan dan pengurusnya mempunyai kewarganegaraan Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia;

  7. Perusahaan dengan modal bersama antara Negara dan/atau Daerah dengan Koperasi dan/atau Badan/Perseorangan Swasta yang telah memenuhi persyaratan yaitu berbentuk badan hukum yang didirikan sesuai dengan peraturan Republik Indonesia bertempat kedudukan di Indonesia dan bertujuan berusaha dalam lapangan pertambangan dan pengurusnya mempunyai kewarganegaraan Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia;

  8. Pertambangan Rakyat;

Dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, usaha pertambangan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah tetapi juga dapat dilakukan oleh koperasi, badan atau perseorangan. Meskipun dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan ditentukan pihak-pihak yang dapat melakukan usaha pertambangan, di dalam pasal 6 sampai dengan pasal 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan ditentukan lembaga, badan usaha atau perseorangan yang dapat melakukan usaha pertambangan khususnya bahan galian strategis dan bahan galian vital.

Bahan galian ini adalah penggolongan atas pelaksanaan pengusahaan pertambangan di Indonesia. Bahan-bahan galian adalah unsur-unsur kimia mineral-mineral, bijih-bijih dan segala macam batuan termasuk batu-batu mulia yang merupakan endapan-endapan alam.

Bahan-bahan galian tersebut dibagi atas tiga golongan yaitu sebagai berikut:

  1. golongan bahan galian strategis (golongan a);
  2. golongan bahan galian vital (golongan b);
  3. golongan bahan galian yang tidak termasuk dalam golongan a atau b.

Usaha pertambangan bahan galian strategis (golongan a) dapat dilakukan oleh pihak-pihak sebagai berikut:

  1. Instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri dan Perusahaan Negara;

  2. Pihak Swasta, apabila menurut pertimbangan menteri lebih menguntungkan bagi negara dan telah memenuhi persyaratan yang ada yaitu berbentuk badan hukum yang didirikan sesuai dengan peraturan Republik Indonesia bertempat kedudukan di Indonesia dan bertujuan berusaha dalam lapangan pertambangan dan pengurusnya mempunyai kewarganegaraan Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia;

  3. Apabila jumlah endapan bahan galian sedemikian kecilnya sehingga menurut pendapat Menteri akan lebih menguntungkan jika diusahakan secara sederhana atau kecil-kecilan, maka endapan bahan galian itu dapat diusahakan secara Pertambangan Rakyat.

Usaha pertambangan bahan galian vital (golongan b) dapat dilakukan oleh pihak-pihak sebagai berikut:

  1. Negara atau Daerah;

  2. Badan atau Perseorangan Swasta yang telah memenuhi persyaratan yaitu berbentuk badan hukum yang didirikan sesuai dengan peraturan Republik Indonesia bertempat kedudukan di Indonesia dan bertujuan berusaha dalam lapangan pertambangan dan pengurusnya mempunyai kewarganegaraan Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia.

Usaha pertambangan bahan galian vital yang dilakukan oleh negara atau daerah dapat dilaksanakan oleh sebagai berikut:

  1. Instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri;

  2. Perusahaan Negara;

  3. Perusahaan Daerah;

  4. Perusahaan dengan modal bersama antara Negara/Perusahaan di satu pihak dengan Daerah Tingkat I dan/atau Daerah Tingkat II atau Perusahaan Daerah di pihak lain;

  5. Perusahaan dengan modal antara Negara/Perusahaan Negara dan/atau Daerah/Perusahaan Daerah di satu pihak dengan Badan dan/atau perseorangan di pihak lain

Usaha pertambangan bahan galian golongan c (tidak termasuk dalam golongan a dan b) dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I tempat dimana terdapatnya bahan galian tersebut

Izin Usaha Pertambangan (IUP)


Izin Usaha Pertambangan dapat diberikan kepada pihak-pihak, yaitu sebagai berikut:

  1. badan usaha yang meliputi badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD);
  2. koperasi;
  3. perseorangan.

Izin Usaha Pertambangan ini hanya dapat diberikan hanya untuk satu jenis mineral batubara saja. Pemegang IUP yang menemukan mineral lain di dalam WIUP yang dikelola diberikan prioritas untuk mengusahakannya.

Apabila pemegang IUP ini bermaksud mengusahakan mineral lain yang ditemukan tersebut, wajib mengajukan permohonan IUP baru dan Apabila pemegang IUP tidak berminat untuk mengusahakan mineral lain yang ditemukannya tersebut wajib menjaga mineral lain tersebut karena mineral lain tersebut dapat diberikan kepada pihak lain hanya oleh Menteri, Gubernur, Bupati /Walikota.

Izin Pertambangan Rakyat (IPR)


Izin Pertambangan Rakyat dapat diberikan kepada pihak-pihak, yaitu sebagai berikut:

  • perseorangan dengan luas wilayah paling banyak satu hektare;
  • kelompok masyarakat dengan luas wilayah paling banyak lima hektare; dan/atau
  • koperasi dengan luas wilayah paling banyak sepuluh hektare.

Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)


Pada pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IUPK dapat diberikan kepada badan usaha yang berbadan hukum Indonesia, baik berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,maupun badan usaha swasta. Namun, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK.