Setujukah kalian jika Indonesia menerapkan legalisasi Aborsi?

Aborsi adalah suatu prosedur yang dilakukan untuk mengakhiri masa kehamilan dengan sengaja sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Prosedur ini dilakukan untuk mengangkat jaringan kehamilan, janin, dan plasenta dari rahim. Di beberapa negara, aborsi dianggap prosedur yang legal. Berbeda dengan fakta aborsi di Indonesia yang masih dianggap ilegal kecuali atas persetujuan dokter.

Bisa kita bilang, Indonesia adalah salah satu negara yang masih memandang tabu Aborsi tersebut. Secara garis besar, legalitas hukum di Indonesia menjamin aborsi pada indikasi “kedaruratan medis” dan “korban perkosaan”. Namun hingga kini kedua kelompok itu seringkali sulit mengakses layanan aborsi aman. Ujung-ujungnya, mereka harus berhadapan dengan para penyedia layanan aborsi ilegal, atau malah melakukan upaya aborsi mandiri, seperti minum jamu-jamuan, makan nanas, atau melakukan gerakan melompat berulang kali. Tindakan-tindakan ini, bagaimanapun, mengabaikan syarat-syarat keamanan aborsi; berisiko membikin infeksi atau pendarahan.

Bagaimana pendapat teman-teman sekalian perihal Aborsi ini? Dan bagaimana bila Indonesia turut melegalisasi Aborsi? Yuk kita diskusi!

Referensi

Aborsi: Definisi, Tujuan, Prosedur, dll. - Hello Sehat
Aborsi Masih Tabu, Hukum Indonesia Membatasinya secara Ketat

Jika aborsi di perbolehkan (legalisasi) maka tingkat tindak asusila di Indonesia akan semakin meningkat dan itu akan sangat-sangat merugikan Indonesia. Aborsi juga memiliki dampak buruk bagi wanita yang melakukannya jika dilakukan tanpa prossedur yang berwenang. seperti dapat menyebabkan kematian, infeksi, ataupun tidak bisa hamil kembali.
aborsi sangat-sangat menentang konstitusi yang berlaku pasal 194 UU Kesehatan, pasal 299, dan 346-349 KUHP. Konstitusi yang berlaku tentunya demi kesejahteraan masyarakat Indonesia. Konstitusi dibuat menggunakan pertimbangan yang sangat ketat karena menentukan keberlangsungan kehidupan masyarakatnya. tak hanya dalam konstitusi, dalam agama aborsi juga dilarang karena telah melakukan tindak asusila yang merugikan terutama pihak wanita. hal yang merugikan merupakan hal yang sangat-sangat dilarang dalam agama.
Dengan melegalkan aborsi, negara juga akan kehilangan generasi penerus yang melanjutkan tugas-tugas generasi sebelumnya, yang melakukan perubahan dan pembaharuan tentunya. juga masih banyak pasangan yang kesulitan mendapatkan keturunan akan sangat menyesal menyetujui legalisasi aborsi ini. karena mereka sangat-sangat mengaharapkan keturunan yang nantinya akan menjadi penerus dari keluarga.
Aborsi dilakukan bukan hanya karena tindak asusila, namun terkadang juga karena kurang sejahteranya rakyat Indonesia. tidak terpenuhinya kebutuhan ekonomi maka akan sulit untuk melanjutkan kehidupan dengan baik dan benar sehingga memilih untuk melakukan aborsi. karena banyak pihak yang akan dirugikan, maka aku tidak setuju dengan legalisasi aborsi ini.

Legalitas hukum di Indonesia memang menjamin aborsi pada indikasi kedaruratan medis dan korban perkosaan tapi pada kenyataannya untuk mengakses hal tersebut sangat sulit, sehingga banyak cerita tentang mirisnya aborsi illegal yang berujung melayang nya nyawa. Menurut ku di Indonesia perlu untuk melegalkan aborsi, bukan hanya tertulis di undang- undang tapi harus di realisasikan. Karena berdasarkan data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI), terjadi 1,5 juta-2 juta kasus aborsi. Aborsi menyumbang 30 persen kasus kematian ibu. Penyebab kematian kebanyakan terjadi karena melakukan aborsi yang tidak aman. Dari data ini kita bisa melihat betapa penting nya melegalitaskan aborsi itu sendiri. Lalu jika alasan lain untuk tidak melegalkan aborsi karena khawatir anak muda hamil di luar nikah dan gampang untuk melakukan aborsi, hal ini tidak bisa di benarkan seutuhnya. Karena ada cara untuk mencegah hal tersebut yaitu memberikan edukasi tentang kesehatan reproduksi sejak dini.
Supaya ilmu tentang reproduksi tidak tabu begitu juga dengan aborsi

Summary

https://health.kompas.com/Begini.Aturan.Aborsi.di.Indonesia

Pertama - tama, kita perlu memahami apa itu legalisasi aborsi dalam definisi yang sebenarnya. Batalipu (2016) dalam penelitian berjudul " Kajian Yuridis Atas Legalisasi Aborsi Dalam Kasus Pemerkosaan " mengatakan bahwa legalisasi aborsi adalah bentuk keluasan dari harmonisasi antara konsep aborsi terapeutik baik dari sisi medis maupun psikologis, hal ini mengandung arti bahwa aborsi bahwa alasan aborsi tidak hanya karena didasarkan atas indikasi medis untuk menyelamatkan jiwa si ibu tetapi juga mencakup alasan akibat perkosaan dan incest. dalam hal ini, pengguguran kandungan dalam kasus pemerkosaan atau kekerasan seksual lainnya tidak dianggap sebagai tindak pidana mengacu pada Undang - undang sebagai berikut
Ketentuan yuridis pengguguran kandungan dilakukan oleh korban perkosaan diberikan perlindungan hak-hak korban secara umum diatur dalam Peraturan Perundang-undangan sebagai berikut :
a) Pasal 98 KUHAP, Pasal 99 KUHAP, Pasal 100 KUHAP, Pasal 101 KUHAP;
b) Pasal 285 KUHP, 286 KUHP, 287 KUHP ;
c) Pasal 5, Pasal 12, Pasal 37, Pasal 38 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 telah mengatur untuk melindungi hak korban secara umum.
D) Pasal 2, Pasal 75, Pasal 77 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

tetapi dalam kenyataannya praktik ’ aborsi legal dan aman ’ terutama indonesia tidak memiliki jaminan penuh bagi korban perkosaan untuk melakukan itu. dan lagi dalam hal ini, aborsi di sisi lain dipandang sebagai upaya pembunuhan secara berencana kepada jabang bayi dan dilarang dalam aturan agama dan etika moral. dengan kata lain, Indonesia masih sangat membatasi tentang perkara legalisasi aborsi. sehingga menurut saya sendiri, legalisasi aborsi ada antara dilema moral dan perlindungan perempuan terutama dari cengkraman perkosaan dan kekerasan seksual lainnya. hal ini juga yang membuat pembahasan RUU PKS seperti berbelit - belit dan tidak menemukan solusi pengesahan sampai hari ini. tapi dalam pandangan saya, aborsi tentu saja adalah sebuah hal yang sebaiknya jangan sampai dilakukan karena membunuh jabang bayi dalam kandungan sama saja seperti membunuh manusia pada umumnya, tetapi pemerintah harus lebih tegas dalam menerapkan hukum yang bersifat melindungi perempuan dari kekerasan seksual seperti pemerkosaaan.

Mengenai aborsi di Indonesia sendiri sebenarnya dilarang menurut Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 299,346, 347, 348, dan 349 dimana pasal –pasal tersebut menyatakan bahwa aborsi merupakan perbuatan kejahatan dan dapat dipidana. Namun menurut pasal 75 ayat (2) Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang selanjutnya disebut UU Kesehatan dan pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 61-Tahun 2014 tentang”Kesehatan Reproduksi" yang disebut UU Kesehatan
Reproduksi, menyatakan bahwa aborsi dapat dilakukan jika berindikasi kedaruratan”medis”yang mengancam nyawa ibu atau janin, kehamilan yang diakibatkan oleh perkosaan, serta dapat dilakukan ”apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 hari dihitung dari hari pertama datang bulan terakhir".
Pada tahun 2008 mengenai hak perempuan untuk aborsi dikeluarkan pada 16 April 2008 oleh Parliamentary Assembly of the Council of Europe yang mewakili 47 negara bagian Eropa, yang kebanyakan dari anggota Parlemen mengadopsi sebuah laporan yang dikeluarkan oleh
Committee on Equal Opportunities for Women and Men yang berjudul ‘Access to Safe and Legal Abortion in Europe’ atau disebut juga ‘the Report’. Yang dimana the Report tersebut memanggil negara - negara anggota untuk mendekriminalisasi
aborsi, menjamin hak perempuan untuk melakukan aborsi yang aman dan legal, dan mengadopsi strategi dan kebijakan kesehatan seksual dan reproduksi, seperti akses untuk kontrasepsi dengan biaya yang masuk akal dan jenis yang sesuai.
aborsi adalah hak asasi manusia dan diakui di dalam hukum internasional. Jadi, aborsi bukanlah suatu bentuk kejahatan
karena aborsi merupakan hak dari setiap wanita di dunia dan harus dilindungi oleh hukum. Aborsi diakui dan dilegalkan
sesuai dengan yang dinyatakan oleh aturan – aturan yaitu : African Women’s Protocol, the Report, African Charter,
ICCPR, CEDAW, dan CESCR. 2021-09-01T17:00:00Z

1 Like