Setujukah Kalau Sertifikat Vaksin Menjadi Syarat Administrasi, Naik Transportasi dan Masuk Mall?

Aktivitas kerja di berbagai sektor harus berjalan meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali
diperpanjang lagi. Pembukaan aktivitas di tengah perpanjangan PPKM demi menjalankan roda perekonomian dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Tentunya aktivitas kerja harus menerapkan sejumlah aturan dan protokol kesehatan yang ketat. PPKM level 4 di wilayah Jawa dan Bali diberlakukan di 11 kabupaten atau kota hingga 13 September 2021 mendatang.

Sejumlah aturan dirumuskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Adapun rincian untuk sektor esensial dan kritikal yang dikhususkan untuk wilayah PPKM level 4 adalah sebagai berikut:

Sektor Esensial

  1. Sektor esensial keuangan dan perbankan diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% & kapasitas maksimal 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

  2. Sektor pasar modal; teknologi informasi dan komunikasi; serta perhotelan nonpenanganan diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%

  3. Sektor industri orientasi ekspor dan penunjangannya diperbolehkan beroperasi satu “shift” dengan kapasitas maksimal 50 persen staf di fasilitas produksi atau pabrik. Lalu, kapasitas maksimal 10 persen diberlakukan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

  4. Sektor esensial pemerintahan akan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sektor Kritikal.

  1. Sektor kritikal kesehatan, serta keamanan dan ketertiban diperbolehkan beroperasi 100 persen tanpa pengecualian.

  2. Sektor kritikal penanganan bencana; energi; logistik, transportasi, dan distribusi; makanan dan minuman; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; serta objek vital nasional diperbolehkan beroperasi 100 persen staf, tetapi hanya pada fasilitas produksi, konstruksi, dan pelayanan. Lalu, pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional boleh beroperasi maksimal 25 persen staf yang bekerja dari kantor atau “Work from Office” (WFO).

  3. Khusus sektor kritikal energi; logistik, transportasi, dan distribusi; makanan dan minuman; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; konstruksi (infrastruktur publik); serta utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining pegawai dan pengunjung. Pelaksanaan aktivitas konstruksi untuk infrastruktur publik bisa beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan. Tidak seperti kegiatan di sektor esensial dan kritikal, sektor nonesensial harus memberlakukan 100 persen sistem bekerja dari rumah atau “Work from Home” (WFH).

Aturan di Aktivitas Kerja Lainnya.

Selanjutnya, aturan juga diberlakukan di aktivitas kerja lainnya dengan rincian sebagai berikut.

  1. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko klontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuan sehari-hari diizinkan beroperasi hingga pukul 21:00 waktu setempat. Kapasitas pengunjungnya adalah 50 persen.
  2. Apotek dan toko obat diperbolehkan beroperasi selama 24 jam penuh.
  3. Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari diperbolehkan beroperasi maksimal berkapasitas 50 persen hingga pukul 17:00 waktu setempat.
  4. Pedagang kaki lima, agen “voucher”, pangkas rambut, “laundry”, pedagang asongan, dan lain-lain diperbolehkan beraktivitas hingga pukul 21:00 waktu setempat. Nantinya, pengaturan teknis akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
  5. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, dan sejenisnya diizinkan beroperasi hingga pukul 20:00 waktu setempat. Pengunjung yang diperbolehkan untuk makan di tempat maksimal 3 orang selama 30 menit.

Sementara itu, restoran atau kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20:00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen. Ketentuan lainnya adalah satu meja hanya boleh ditempati maksimal 2 orang dan waktu makan yang diberikan maksimal 30 menit.
6. Resepsi pernikahan ditiadakan.
7. Kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan diberlakukan pembelajaran jarak jauh

Berdasarkan beberapa aturan tersebut, setujukah kalau sertifikat vaksin menjadi syarat administrasi, naik transportasi dan masuk mall?

tidak setuju, meskipun paham maksud dari pemerintah mewajibkan hal tersebut agar masyarakat bersedia melakukan vaksinasi tetapi hal tersebut belum sejalan dengan jumlah vaksin yang disebarkan ke seluruh Indonesia.

contohnya, saya berada di Kalimantan dan hingga saat ini belum mendapatkan vaksin. saat ini saya berada diantrian sekitar 40.000 tetapi yang telah melakukan vaksin baru di nomor antrian 12.000. lalu bagaimana saya bisa membeli kebutuhan pokok apabila tidak boleh masuk ke hipermarket seperti hypermart, transmart?

terlepas dari sebenarnya vaksin itu pilihan masyarakat dan tidak boleh dipaksakan, tetapi kebijakan tersebut perlu ditinjau ulang karena mungkin untuk di daerah jawa vaksin sudah beredar luas. lantas bagaimana yang diluar pulau jawa dan jumlah lokasi vaksinasinya terbatas?

Sepertinya dalam pembelian kebutuhan pokok tidak melulu harus ke hypermart atau transmart. Kita bisa membelinya ke toko kelontong atau supermarket seperti indomaret atau alfamart yang tidak mewajibkan pengunjungnya menunjukkan kartu vaksin. Atau kalau ingin lebih mudah saat ini bahan-bahan pokok bisa dibeli melalui e-commerce.

Dalam proses pendistribusian vaksin tindakan pemerintah seperti menganaktirikan daerah lain selain daerah Jawa. Akan tetapi, kalau tidak diberlakukan paksaan seperti itu, masyarakat tidak akan mau vaksin dan Indonesia akan tetap dalam kondisi seperti ini terus. Stay safe selalu kak:)

Saya setuju dengan pendapat dari kak @nrauliyar . Vaksinasi sebagai bentuk upaya pemerintah dalam memerangi virus covid-19 ini tapi jika dijadikan syarat sebagai administrasi dan kegiatan lainnya menurut saya kurang tepat karena dilihat dari penduduk yang mendapatkan vaksinasi saja belum merata dan edukasi mengenai vaksinasi yang kurang maksimal. Selain itu, kendala wilayah Indonesia yang luas menjadi hambatan untuk dilakukannya vaksinasi.
Saat ini pun, pemerintah belum mengumumkan secara resmi bahwa sertifikat vaksinasi menjadi syarat administrasi. Hal ini dapat dilihat dilaman https://covid19.go.id/p/hoax-buster/salah-sertifikat-vaksin-covid-19-bukan-syarat-administrasi.

Pernyataan yang menarik perhatian saya. Saya mau menanggapi pernyataan diatas. Kita tahu bahwa vaksinasi itu penting untuk mengurangi wabah pandemi ini karena dengan vaksinasi tubuh kita bisa membaca virus covid dan mampu membentuk imun tubuh. Namun pemberian vaksinasi itu bukan dengan cara di paksa, menurut saya, jika ada seseorang yang menolak vaksin, sebaiknya diedukasi bukan dipaksa karena dengan paksaan orang tersebut malah semakin menolak vaksin. Selain itu juga, ada beberapa masyarakat yang menderita sebuah penyakit dan mengharuskannya untuk tidak vaksin. Jadi, pemberian vaksin itu bukan berdasarkan paksaan tapi kebutuhan dari orang tersebut.

2 Likes

sejujurnya ini benar, tetapi harganya mahal dibandingkan dengan transmart/hypermart

ini juga bener banget, tetapi ongkos kirim ke kalimantan mahal banget

saya memilih dua ini sebagai opsi juga karena saya pelaku usaha makanan, jadi tentu saja memilih tempat yang lengkap agar seluruh kebutuhan usaha dan kebutuhan dirumah juga bisa dibeli dan terpenuhi hanya dengan sekali keluar.

stay safe juga untuk kak @auliaar09

Saya pribadi tidak setuju. karena ga semua orang bisa mendapatkan vaksin. Pemerintah harus memperhatikan orang-orang yang tidak bisa vaksin karena adanya penyakit bawaan dari lama. Lalu, vaksin di indonesia juga belom sepenuhnya merata. Banyak orang-orang yang dari luar pulau jawa susah untuk mendapatkan vaksin.

Saya sendiri sangat setuju dengan langkah ini. Kenapa? Dengan menunjukkan sertifikat vaksin menandakan kita sudah mendapatkan vaksin yang mana vaksinasi merupakan salah satu langkah untuk menekan penyebaran Covid-19. Dengan divaksin juga kita juga mendukung langkah pemerintah dalam mencapai herd immunity. Kemudian, vaksin yang diterima juga bisa melindungi kita dari risiko keparahan ketika terinfeksi Covid-19. Jadi, saya rasa persyaratan kartu vaksin untuk berkegiatan umum seperti naik angkutan, masuk mall, dll merupakan hal yang tepat. Dengan demikian, yang masuk mall, yang menggunakan angkutan dll adalah orang yang “tersaring” alias orang orang yang sudah menerima vaksin sehingga dianggap jauh lebih aman dibandingkan tidak mensyaratkan apapun sehingga setiap orang bebas masuk. Terkait berbelanja kebutuhan umum, mungkin bisa disiasati dengan berbelanja di warung atau toko terdekat atau bisa menitip ke tetangga atau saudara yang sudah di vaksin.

Sangat setuju, karena menurut saya perlunya tindakan tegas dari pemerintah dalam menggerakan masyarakat. Karena secara tidak langsung, aturan administrasi ini menjadi perintah kepada masyarakat untuk menerima vaksin.

Pergerakan informasi saat ini sangat cepat, sehingga bila tidak dilakukan tindakan tegas, masyarakat akan terombang-ambing oleh hoax atau opini-opini seperti “aturan vaksin adalah pelanggar kebebasan sipil”. Semakin lama, maka masyarakat akan semakin terombang-ambing.

Dikutip dari cnbcindonesia.com (2021) Alasan utama orang tidak mau divaksin adalah kekhawatiran atas efek samping dan kekhawatiran bahwa uji klinis telah dilakukan terlalu cepat.

Padahal dikutip dari News.detik.com (2021)

“Hari ini sudah ada 50 juta lebih rakyat Indonesia yang telah divaksinasi dosis pertama. Jumlah tersebut kurang lebih setara dengan 24% dari sasaran vaksinasi yang sebesar 208,2 juta orang. Kemudian dari 50 juta orang tersebut, 23,7 juta di antaranya sudah mendapatkan vaksinasi penuh atau dosis atau setara dengan 11,4%,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, dilansir dari laman covid19.go.id, Senin (9/8/2021).

Dimana hal tersebut harusnya menjadi salah satu bukti bahwa tidak ada yang perlu ditakutkan dari vaksin. Bahkan di negara maju seperti Eropa dan Amerika, 50% populasinya sudah divaksin.

Akan tetapi harusnya syarat sertifikasi vaksin tersebut, diikuti juga dengan akses vaksinasi yang mudah didapat. Pengalaman saya sendiri, untuk mendapatkan vaksin sangat sulit baik dari informasi dan praktiknya. Aplikasi seperti PeduliLindungi yang gencar di sosialisasikan pemerintah pun menurut saya tidak dirasa efektif dalam memberikan informasi mengenai vaksin.

Referensi

Saya sangat setuju. benar seperti yang dikatakan oleh teman-teman sebelumnya, bahwa pemerintah sengaja melakukan itu agar masyarakat mau tidak mau harus melakukan vaksin. Namun, jika pemerintah sudah berani memaksa masyarakat untuk melakukan vaksin, pemerintah juga harus siap dengan stok vaksin yang banyak dan merata. Jangankan memaksa yg tidak mau vaksin jadi vaksin, saya yang ingin sekali vaksin saja selalu tidak mendapatkan kuota nya. Tetap saja berlakukan peraturan sertifikat vaksin itu sembari memperbanyak stok, jika peraturan dibatalkan lagi, maka semua akan jadi sia-sia.

Saya setuju karena kartu vaksin lebih sederhana dibandingkan tes swab/vcr, selain sertifikat vaksin lebih simpel karena sekarang sudah bisa pakai aplikasi. Juga lebih menghemat supaya tidak bolak balik RS sekadar buat tes yang jangka pendek. - RR

Saya setuju apabila Seritfikat Vaksin ini menjadi salah satu syarat untuk menikmati fasilitas umum, terlebih lagi dengan adanya pengawasan seperti ini tingkat penularan juga pasti akan mereda secara perlahan, untuk kasus kak @nrauliyar yang belum mendapatkan vaksin dan sulit berbelanja di supermarmet mungkin akan sangat kewalahan, namun untuk berbelanja banyak alternatif lain untuk di gunakan seperti yang di katakan @auliaar09

memang sedikit lebih sulit dan mengeluarkan dana yang cukup banyak di bandingkan kita langsung pergi ke supermarket, namun demi mencegah penularan ini adalah tindakan yang bisa teman teman gunakan hingga nmenunggu di vaksin.

Menikmati fasilitas umum seperti transportasi dan mall ini akan sangat berhubungan erat dengan interaksi sesama, maka akan lebih baik jika dibatasi untuk yang sudah vaksin saja, agar fasilitas umum ini bisa tetap aman dan nyaman tanpa terpikirkan akan resiko terdampak Covid-19. Tetap stay safe teman teman.

Sebenarnya antara setuju dan tidak, ya. Setuju, karena ini untuk faktor keselamatan dan kesehatan juga. Dengan adanya regulasi ini, mau tidak mau, masyarakat harus vaksin—nah, ending -nya untuk apa? Itu tadi, keselamatan dan kesehatan. Tapi terkadang merasa tidak setuju juga. Tidak bisa dipungkiri masih ada yang daerahnya belum tersedia layanan vaksin, atau mungkin ada, tapi terlalu kudet sehingga tidak tahu bagaimana cara daftarnya. Tapi jujur, lebih dominan setuju. Karena terkadang meski sudah vaksin dan sudah punya sertifikatnya, orang tetap malas jika harus ditahan dulu untuk pengecekan ini-itu, alias tidak bisa asal keluar dan masuk. Jadi secara tidak sadar, ini juga bisa menjadi semacam tindakan pencegahan kerumunan.

Saya sangat setuju dengan kebijakan yang diberlakukan tersebut dimana sertifikat vaksin sebagai syarat administrasi. Karena ini dapat mendorong percepatan vaksinasi guna mencapai Herd Immunity agar Indonesia secepatnya dapat keluar dari krisis pada kesehatan. Sertifikat vaksin sebagai syarat administrasi untuk memasuki pusat pembelajaan dan naik transportasi ini merupakan upaya optimal untuk menekan peluang terhadap penularan virus covid-19. Dengan melakukan vaksin dapat melindungi tubuh kita dari terpaparnya virus covid-19 ini. Sehingga, dengan menunjukkan sertifikat vaksin apabila ingin memasuki mall atau naik transportasi ini bahwa masyarakat sudah menerima vaksin dan kebijakan ini dianggap jauh lebih aman. Sertifikat vaksin yang menerima dosis 1 maupun dosis 2 dapat diakses melalui PeduliLindungi.id

Referensi

Pinandhita, Vidya. 2021. Sertifikat Vaksin PeduliLindungi.id jadi Syarat Masuk Mall? Begini Mengurunya. Diakses pada taggal 14 September 2021 pada link https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5658194/sertifikat-vaksin-pedulilindungiid-jadi-syarat-masuk-mal-begini-mengurusnya

Aku sendiri setuju dengan kebijakan pemerintah jika vaksin menjadi syarat masyarakat untuk melakukan banyak kegiatan di luar rumah. Karena seperti yang kita ketahui jika pemerintah tidak mewajibkan vaksin untuk setiap masyarakat Indonesia, kemungkinan besar masyarakat Indonesia tidak akan melakukan vaksin dan angka kasus untuk Covid-19 akan terus meningkat atau mungkin tidak akan terselesaikan. Jadi menurut ku pemerintah sudah sangat bijaksana dengan mengeluarkan aturan tersebut. dan diharapkan untuk setiap masyarakat yang sudah divaksin tetap menjaga protokol kesehatan.

Setuju karena dengan adanya peraturan ini yang dibuat oleh pemerintah, tingkat vaksinasi menjadi meningkat karena mau ga mau semua harus sudah vaksin. Dengan begitu Negara indonesia bisa mencapai Herd Immunity dengan cepat. Walaupun dengan vaksinansi tidak menghilangkan kemungkinan orang tersebut dapat terpapar Covid, namun menurut saya dengan sudahnya vaksinsi merupakan sebuah upaya untuk meminimalisir penyebaran Covid.

Oleh karena itu saya sangat setuju jika Sertifikat vaksin digunakan menjadi syarat administrasi, memasuki area tertentu dan juga untuk naik transportasi umum, karena dengan di cek apakah sudah di vaksin atau belum, saya merasa lebih sedikit lega dan merasa aman ketika berada di lingkungan publik. Namun saya juga berharap untuk pemerintah mempertimbangkan lagi peraturan itu terhadap orang yang benar benar tidak bisa di vaksin karena kondisi tertentu.

Mungkin dalam tujuannya saya setuju, tetapi seperti yang kita tahu bahwa hampir kebanyakan kebijakan yang dilakukan pemerintah penerapannya tidak dilakukan secara maksimal. Dalam hal tes COVID-19 pun, masih banyak orang yang dapat memalsukan surat tes. Apalagi, jika harus menunjukkan sertifikat ini melalui aplikasi yang dapat menggunakan akun orang lain yang sudah vaksin. Menurut saya, sebelum menetapkan kebijakan, hendaknya pemerintah juga memberikan pengetatan yang dapat membuat masyarakat tidak mampu memanipulasi hasil vaksin.

Selain itu, vaksin juga tidak membuat manusia benar-benar kebal dari COVID-19. Syarat-syarat agar mendapat vaksin juga menjadi salah satu alasan saya tidak menyetujui kebijakan ini. Beberapa orang yang tidak dapat divaksin bukan karena tidak mau, tetapi karena berbagai hal seperti memiliki penyakit bawaan, sudah lansia, serta kesulitan mendapatkan informasi dan tidak mendapat jatah vaksin. Jadi, seharusnya kebijakan ini dipertimbangkan lagi. Selain membatasi akses kepada masyarakat yang sudah vaksin, penerapan di lapangannya pun tidak maksimal karena hal tersebut masih bisa dimanipulasi.

Melihat lingkungan tempat tinggal saya yang merupakan perkampungan dan sangat banyak orang yang tidak ingin divaksin karena takut dan percaya hoax, saya setuju apabila sertifikat vaksin menjadi syarat administrasi. Terbukti, setelah pemerintah menerapkan kebijakan ini banyak orang-rang di kampung saya yang mau divaksin. Mau tidak mau, suka tidak suka mereka harus divaksin apabila ingin berpergian ke luar kota.
Tetapi kebijakan ini juga harus diiringi dengan ketersediaan vaksin dan percepatan vaksinasi di seluruh wilayah, karena jujur saja ada beberapa wilayah yang masih sangat kesulitan untuk mendapatkan vaksin. Bahkan, saya mengalami hal tersebut dan harus berebut dengan banyak orang agar bisa mendapatkan vaksin.