Seseorang yang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan apakah ia harus membayar Zakat Fitrah ?

Zakat Fitrah itu diwajibkan untuk membersihkan orang yang tengah berpuasa dari dosa perbuatan/perkataan yang sia-sia dan keji, dan makanan untuk orang-orang miskin, barang siapa yang menunaikannya sebelum Sholat ied maka zakatnya sah dan diterima, namun apabila zakat itu dikeluarkan setelah Sholat ied maka itu dihitung sebagai sodaqoh yang biasa. (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Seseorang yang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan apakah ia harus membayar Zakat Fitrah pada bulan Ramadhan?

Seseorang yang pada saat tenggelamnya matahari malam Idul Fitri telah mencapai usia baligh, berakal dan sadar, tidak termasuk sebagai seorang fakir dan budak seseorang, maka ia harus membayar zakat untuk dirinya dan untuk orang-orang yang berada dalam tanggungannya. Kadar zakar untuk setiap orang adalah satu sa’ yaitu kurang lebih tiga kilo gandum atau kurma atau kismis atau beras atau jagung kepada orang yang mustahik (berhak) menerima zakat. Apabila ia membayarnya dengan uang (yang senilai dengan) salah satu dari obyek-obyek zakat (fitrah) ini maka hal itu telah dianggap mencukupi.

Dalam hal ini tidak terdapat perbedaan antara orang yang berpuasa dan tidak berpuasa. Sebagai contoh apabila kepala keluarga tidak berpuasa maka (tetap) wajib baginya untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, untuk istrinya dan juga untuk anak-anaknya.