Seperti apa Struktur Keanggotaan Pelaksanaan Operasi Perdamaian?

Struktur Keanggotaan Pelaksanaan Operasi Perdamaian

Di dalam Pasukan Perdamaian, terdapat dua komponen besar, yakni Anggota yang berasal dari warga sipil, dan anggota militer.

Seperti apa Struktur Keanggotaan Pelaksanaan Operasi Perdamaian ?

Struktur Keanggotaan Pelaksanaan Operasi Perdamaian


Di dalam Pasukan Perdamaian, terdapat dua komponen besar, yakni Anggota yang berasal dari warga sipil, dan anggota militer. Adapun anggota yang berasal dari warga sipil tersebut meliputi Staff PBB, Sukarelawan, serta Pengamat Militer dan Polisi Sipil di mana kesemuanya langsung dipekerjakan oleh PBB. Sementara komponen militer berasal dari kontingen-kontingen militer Negara Pengirim yang mengkontribusikan ponersonel militernya dalam rangka mensukseskan Operasi Perdamaian tersebut.

Kedua bagian dari Pasukan Perdamaian ini bekerjasama untuk memenuhi mandat yang diberikan. Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa mereka tunduk pada rezim hukum yang berbeda, di mana anggota kontingen militer masih akan terikat dengan hukum yang mengikat negaranya.

1. Staf PBB (UN Officials)

Dalam menjalankan Operasi Perdamaian, PBB membutuhan staf yang akan mengurusi berbagai masalah administratif dan berhubungan dengan warga sipil. Pasal 97 Piagam PBB menyatakan bahwa PBB memiliki staf yang termasuk dalam ranah kegiatan Sekretariat PBB. Sedangkan Pasal 101 menyatakan bahwa Sekretaris Jenderal dapat menunjuk anggota staf PBB yang berkewajiban untuk memiliki standar intergritas yang tinggi. Berdasarkan kedua pasal di atas, maka direkrutlah berbagai staf yang berkontrak langsung dengan PBB melalui Sekretariat. Staff PBB ini akan terikat dengan UN Staff Rules and Regulations yang diinkorporasikan dalam perjanjian kerjanya. Staf PBB yang bekerja dalam Operasi Perdamaian memiliki imunitas sesuai yang diatur dalam Convention on the Privilleges and Immunity of the United Nations Tahun 1946, termasuk imunitas dari proses hukum menyangkut tindakan dan kata-katanya selama melakukan fungsi jabatannya meskipun ia telah tidak menjabat lagi (Pasal 5).

2. Experts on Mission: U.N. Civilian Police dan U.N. Military Observers

Observer dan Polisi sipil ini merupakan warga dari beberapa negara, akan tetapi mereka bukan merupakan bagian dari kontingen militer nasional. Menurut Pasal 26 dari Model SOFA, Observer dan Polisi Sipil tersebut dianggap sebagai expert on mission seperti yang disebutkan oleh Pasal 6 Konvensi Imunitas PBB. 80 Hal ini berarti bahwa mereka juga mendapat imunitas dan hak istimewa seperti yang diatur dalam Konvensi Imunitas tersebut. Adapun imunitasnya dapat dicabut oleh Sekretaris Jenderal

Experts on Mission dipekerjakan secara pribadi oleh PBB dengan tanpa memerlukan pengaturan khusus dari Negara asalnya. Experts on Mission ini tetap memelihara identitas kenasionalan mereka dan mereka tidak memiliki status sebagai staff Sekretariat PBB. Adapun pengaturan mengenai perilaku anggota expert on mission selama dalam Operasi Perdamaian terdapat dalam Buletin Sekretaris Jenderal mengenai Regulations Governing the Status, Basic Rights and Duties of Officials other than Secretariat Officials, and Experts on Mission . Poin 2 (j) dari Buletin tersebut menyebutkan bahwa:

experts on mission must comply with local laws and honour their private legal obligations, including, but not limited to, the obligation to honour orders of competent courts ."

3. UN Volunteer

Merupakan partner PBB dalam melaksanakan misi bantuan kemanusiaan dan disalurkan melalui The U.N. Development Programme (UNDP). Sukarelawan PBB ini tidak terikat dengan perjanjian kepegawaian PBB, sehingga ia tidak tunduk pada UN Staff Rules and Regulations . Perilaku mereka diatur oleh suatu dokumen terpisah yang pada dasarnya mencakup prinsip-prinsip yang sama dengan apa yang diharapkan dari Staff PBB, yakni di dalam the U.N. Volunteer Conditions of Service and Rules of Conduc t . UN Volunteer mendapatkan imunitas dan hak istimewa seperti halnya Staff PBB. Hal ini diatur dalam Model SOFA sebagai bentuk persetujuan Negara Penerima untuk memberikan imunitas dan hak istimewa pada UN Volunteer berdasarkan Konvensi Hak Istimewa dan Imunitas PBB.

4. Military Members of National Contingents

Seperti telah disebutkan di atas, keberadaan anggota militer yang merupakan organ negara tertentu di dalam Pasukan Perdamaian PBB membawa kompleksitas tersendiri. Hal ini mengingat sangat besarnya keterkaitan para anggota kontingen tersebut dengan Negaranya. Keterkaitan ini diantaranya meliputi adanya otoritas kedisiplinan yang dimiliki oleh Negara Pengirim terhadap kontingen militernya. Hal ini berkaitan dengan premis bahwa sebagai bagian dari organ negara, maka para anggota kontingen militer ini akan tunduk pada kewajiban hukum yang mengikat negaranya, dan dengan demikian, segala tindakannya akan dinilai oleh Negaranya.

Dalam Directives for Disciplinary Matters Involving Military Members of National Contingents , telah diatur hal-hal yang berkenaan dengan anggota kontingen militer ini. Poin 5 mengatur bahwa anggota dari kontingen militer nasional tidak diperbolehkan mengambil tindakan yang tidak sesuai dengan karakter ketidakberpihakan dan independensi PBB. Mereka juga dilarang untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan esensi mandatnya, SOFA, hukum lokal, serta hukum lain yang berlaku atasnya. Sedangkan Poin 6 menegaskan bahwa anggota kontingen militer nasional ini diwajibkan untuk bertingkah laku dengan intergritas tertinggi selama mereka menjadi bagian dari Operasi PBB.

Anggota kontingen militer diberikan imunitas dan hak-hak istimewa atas segala tindakan ataupun ucapan yang dilakukan dalam kapasitas resminya ( official capacity ). Akan tetapi, mereka dapat dikenakan proses hukum di Negara Penerima apabila hal tersebut sehubungan dengan sengketa perdata yang tidak terkait dengan kapasitas resminya. Adapun mengenai tuntutan kriminal, anggota kontingen militer nasional ini hanya dapat diadili di bawah jurisdiksi Negara asalnya.

Perlu diperhatikan bahwa meskipun kedisiplinan anggota kontingen militer nasional ini merupakan tanggung jawab Negaranya, PBB tetap memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa keadilan tetap dijalankan. Oleh karena itu, PBB dapat melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran hukum oleh anggota kontingen militer, dan jika ditemukan dasar yang kuat, PBB dapat merepatriasi anggota kontingen militer tersebut untuk menghadapi konsekuensi atas pelanggaran hukumnya. Setelah repatriasi, PBB dapat meminta laporan dari Negara Pengirim mengenai tindak lanjut dari proses hukum terhadap anggota kontingen militer tersebut.