Seperti apa Konsep Kejahatan Transnasional Terorganisir?

Konsep Kejahatan Transnasional Terorganisir

Transnational Organized Crime (TOC) didefinisikan sebagai bentuk aktifitas kriminal sangat canggih yang dapat mengambil berbagai kombinasi geografis (UNODC, 2010)

Seperti apa Konsep Kejahatan Transnasional Terorganisir ?

Kejahatan transnasional terorganisir atau Transnational Organized Crime (TOC) bukanlah fenomena baru. Kelompok-kelompok kriminal yang beroperasi melintasi jarak telah ada sebelum munculnya negara-bangsa modern. Istilah ‘transnasional‘ dalam konteks ini bukan merujuk pada bentuk kriminal baru, melainkan adalah pengakuan tentang bagaimana kelompok-kelompok kriminal ini telah berhasil memanfaatkan perubahan teknologi dan politik pada era globalisasi (Williams, 2008).

Era globalisasi memunculkan bentuk-bentuk dari komunikasi yang instan, global, dan aman yang merupakan dasar dari penyebaran jaringan- jaringan kriminal yang ada secara simultan di banyak negara secara global (Williams, 2008). Jaringan kriminal ini bertujuan untuk memperoleh keuntungan, sehingga bentuk kelompok kriminal ini menyerupai jaringan bisnis. Kelompok kriminal di suatu negara dapat terhubung dengan kelompok-kelompok kriminal di negara-negara lain dan membangun jaringan internasional untuk produksi, manajemen, pembiayaan, dan distribusi produk, serta layanan mereka. Menurut Castells dalam Aas:

T heir strategy is to base their management and production functions in low-risk areas, where they have relative control of the institutional environment, while targeting as preferential markets those areas with the most affluent demand, so that higher prices can be charged (Aas, 2004).

Meski definisi kejahatan transnasional terorganisir atau TOC berbeda-beda tiap negara, namun pada umumnya mengacu pada definisi yang tercantum pada konveksi PBB yaitu the United Nations Convention on Transnational Organized Crime (UNCTOC) pada tahun 2000. Pada konveksi tersebut, TOC didefinisikan sebagai bentuk aktifitas kriminal sangat canggih yang dapat mengambil berbagai kombinasi geografis (UNODC, 2010):

  • Dilakukan di lebih dari satu negara,
  • Dilakukan di satu negara tetapi bagian penting dari persiapan, perencanaan, pengarahan atau pengendaliannya terjadi di negara lain;
  • Dilakukan di satu negara tetapi melibatkan kelompok kriminal terorganisir yang terlibat dalam kegiatan kriminal di lebih dari satu negara;
  • Dilakukan di satu negara tetapi memiliki efek sunbstansial di negara lain.

Hal ini senada dengan pendapat Martin dan Romano (2000) dalam buku yang berjudul Multinational Crime: Terrorism, Espionage, Drug and Arms Trafficking mendefinisikan TOC:

"Kejahatan Transnasional dapat didefinisikan sebagai perilaku organisasi yang sedang berlangsung yang melibatkan dua atau lebih negara, dengan perilaku seperti yang didefinisikan sebagai kriminal oleh setidaknya lebih dari satu negara (Martin dan Romano, 2000)

Selanjutnya Phil Williams dan Dimitri Vlassis dalam Yuliya Zabyelina dalam jurnal berjudul Transnational Organized Crime in International Relations tahun 2010, secara lebih rinci memaparkan lima elemen intrinsik kejahatan transnasional terorganisir, yaitu (Zabyelina, 2010):

  • Pelaku adalah pelaku kriminal sebenarnya yang melintasi perbatasan (baik fisik maupun virtual) dalam perjalanan kegiatan mereka atau dalam upaya untuk mengindari penegakan hukum.

  • Produk adalah barang ilegal (manufaktur atau jasa) atau produk sah yang dicuri dan diselundupkan ke luar negeri, atau produk yang sah yang dibawa keluar dari negara yang melanggar perbatasan ekspor, produk sah yang diimpor atau embargo internasional.

  • Orang-orang adalah orang asing ilegal yang memasuki negaranegara yang melanggar perbatasan imigrasi, dan wanita dan anakanak yang diperdagangkan melintasi perbatasan untuk memenuhi permintaan dalam perdagangan seks global.

  • Hasil adalah keuntungan dari aktivitas terlarang perusahaan kriminal, baik transnasioal atau domestik dalam runag lingkup, terutama tentang perolehan laba.

  • Sinyal digital adalah transmisi sinyal digital atau apa yang sebenarnya adalah bentuk dari penyebrangan perbatasan fisik. Sinyal ini dapat mengambil bentuk pornografi anak, kode berbahaya yang dirancang untuk menyerang atau menghancurkan komputer dan sistem informasi, atau perampokan bank elektronik.

Keberadaan kelompok kejahatan transnasional terorganisir menjadi fenomena yang berdampak pada keamanan internasional, politik dunia, perdagangan internasional, dan HAM. Oleh karena itu, TOC memerlukan perhatian banyak negara dan menjadi fokus keamanan pada abad ke-21 (Emmers, 2003). Pada tahun 1995, PBB telah mengindetifikasi jenis kejahatan transnasional yaitu pencucian uang, terorisme, pencurian objek seni dan kebudayaan, pencurian karya intelektual, illicit perdagangan gelap tentara dan senjata, pembajakan pesawat, bajak laut, penipuan, kejahatan cyber , kejahatan terhadap lingkungan, penyelundupan manusia, perdagangan bagian tubuh manusia, penyelundupan narkotika, kecurangan, penyusupan bisnis legal, korupsi, penyogokan pejabat publik , penyogokan pejabat partai (LPSK, 2012).

Selain memberikan dampak buruk di berbagai bidang, TOC berdampak pula pada keamanan di tiga tingkat analisis yaitu (Williams, 2008):

  • TOC bertentangan dengan keinginan PBB untuk melindungi keamanan manusia ( human security ) dalam konflik kekerasan, melindungi orang-orang dari proliferasi senjata, mendukung keamanan orang-orang yang sedang bergerak, membangun transisi untuk situasi pasca-konflik dan mengembangkan sistem global yang adil dan efisien untuk hak paten.

  • Pada tingkatan nasional, TOC paling sering disajikan sebagai ancaman langsung atau bahkan eksistensial terhadap negara karena dapat merusak komponen-komponen kekuasaan sosial, ekonomi, politik dan militer negara.

  • Pada tingkat internasional, TOC merusak norma-norma dan institusi-institusi yang vital bagi pemeliharaan sistem internasional.