Saya setuju dengan kebijakan dari pemerintah yang mengizinkan mal untuk dibuka kembali saat PPKM ini. Kebijakan ini juga tentunya dibarengi dengan pemerintah yang juga mensyaratkan bahwa hanya masyarakat yang sudah divaksinasi dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dapat memasuki mal. Sedangkan untuk anak dibawah umur 12 tahun dan juga diatas 70 tahun akan dilarang memasuki mal karena dianggap rentan terkena virus corona ini. Syarat-syarat tersebut juga saya rasa sangat bagus agar masyarakat juga lebih patuh terhadap protokol kesehatan sehingga penyebaran virus ini juga akan mudah untuk dicegah apabila masyarakat ikut andil.
Pembukaan mal ini juga pastinya dikarenakan untuk meminimalisir kerugian yang ada agar tidak semakin besar. Namun, sejak pusat perbelanjaan dibuka kembali, pengunjung yang datang hanya sekitar 30-40% dibandingkan saat kondisi normal sebelum pandemi.
Pembukaan kembali mal juga didasarkan pada adanya perkiraan kerugian yang akan sangat besar apabila mal terus menerus ditutup. Sehingga pemerintah akhirnya memberikan kebijakan agar mal dibuka namun dengan adanya âscreeningâ terhadap pengunjung yang datang.
Seperti yang kita tahu bahwa akibat dari penutupan pusat belanja, para pengusaha harus kembali merumahkan karyawan lalu akan mengakibatkan banyak masyarakat banyak yang menganggur membuat daya beli masyarakat akan semakin menurun. Dampak penutupan mal juga tentu sangat berdampak pada ritel fashion. Pengusaha juga sudah pasrah akan mengikuti semua keputusan pemerintah.
Pengelola pusat perbelanjaan diprediksi menanggung kerugian hingga Rp5 triliun per bulan sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli lalu yang diperpanjang dengan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Kerugian berasal dari menurunnya potensi pendapatan pelaku usaha. Nilai tersebut adalah pendapatan yang diterima oleh pusat perbelanjaan dan bukan nilai penjualan.
Apabila mal ditutup secara terus menerus maka kemungkinan kerugian akan semakin besar. Berdasarkan pengalaman sebelumnya yaitu saat PSBB , dimana sempat mengalami penutupan hampir tiga bulan akibat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mengakibatkan pengusaha merugi sekitar Rp 12 triliun.
Penutupan mal juga menjadi beban bagi pengusaha karena selama pusat perbelanjaan tidak beroperasi, pengelola masih tetap harus membayar berbagai pungutan dan pajak atau retribusi yang dibebankan oleh pemerintah. Beban itu meliputi biaya listrik dan gas. Meskipun tidak ada pemakaian, pelaku usaha harus tetap membayar tagihan lantaran adanya ketentuan pemakaian minimum. Selain itu, pelaku usaha masih terbebani dengan pajak bumi dan bangunan, pajak reklame, hingga royalti dan retribusi lainnya. Beban ini harus dibayar penuh kendati pusat perbelanjaan berhenti beroperasi. Pemerintah memang telah memberikan pembebasan pajak pertambahan nilai atau PPN atas biaya sewa. Tetapi, keringanan itu hanya dinikmati oleh para penyewa dan bukan menyasar kepada pusat perbelanjaan.
PPKM Darurat dan Level 4 memberikan beban berganda lantaran pusat perbelanjaan yang mengalami kondisi keuangan yang berat akibat pandemi Covid-19 berlangsung berkepanjangan. Meski terjadi perbaikan kegiatan ekonomi pada semester I/2021, keuangan pusat perbelanjaan masih defisit karena masih diberlakukannya pembatasan jumlah pengunjung dengan kapasitas maksimal 50 persen [sebelum PPKM Darurat dan Level 4].
Dampak PPKM Darurat tidak akan bisa langsung diatasi saat PPKM Darurat dan Level 4 selesai. Berdasarkan pengalaman selama pandemi ini, untuk meningkatkan tingkat kunjungan sebesar 10-20 persen, pusat perbelanjaan butuh waktu sampai tiga bulan. Jadi sudah dapat dipastikan untuk memulihkan dampak penutupan usaha akibat PPKM akan diperlukan waktu yang cukup lama.
Dengan adanya kebijakan pembukaan mal meskipun masih adanya pembatasan jumlah pengunjung tetapi pastinya tetap akan membantu para pengelola pusat pembelanjaan dan juga para karyawan yang bekerja didalam mal tersebut.
Sehingga diharapkan dengan dibukanya mal kembali dan juga disertai lebih ketatnya protokol kesehatan yang diterapkan akan membuat perekonomian menjadi lebih baik. Dengan adanya kebijakan ini pun , diharapkan masyarakat ikut turut serta tetap menjaga protokol kesehatan sehingga tidak akan ada lagi penutupan mal dikemudian hari. Para penegak hukum maupun pengelola mal juga harus lebih tegas dalam menindak masyarakat-masyarakat yang tidak taat terhadap protokol kesehatan. Hal itu juga ditujukan agar pandemi ini cepat berakhir dan aktivitas dapat kembali normal.