Sedang PPKM, Pemerintah Mengizinkan Mal Dibuka. Bagaimana Pendapatmu?

060637000_1625224308-20210702-PPKM_Darurat__Mal_di_Jakarta_Akan_Ditutup-7|690x300-350

Menteri Dalam Negeri (Insmendagri) mengeluarkan instruksi no 30 tahun 2021 yang memperbolehkan mal untuk beroperasi kembali meskipun adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia. Namun tentunya keputusan ini didasarkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terutama dalam menaati protokol kesehatan, serta syarat kapasitas maksimal 25 persen. Sebelum itu, pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mal terlebih dahulu selama satu minggu kedepan yang dilakukan di 4 kota, yaitu : Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.

Menanggapi pernyataan tersebut dalam hal ini, Pemerintah kembali melakukan perpanjangan pada masa PPKM, namun pemerintah juga memberlakukan mal/pusat perbelanjaan untuk dibuka, Bagaimana tanggapan Youdics mengenai hal tersebut?

Summary

PPKM Level 4 di Jakarta Diperpanjang, Mal dan Rumah Ibadah Boleh Buka Kapasitas 25 Persen - Kompas.com

1 Like

Menurut saya, saya setuju dengan beroperasi kembalinya mall apabila memang diperlukan untuk menunjang keberlangsungan perekonomian bagi pelaku usaha yang terlibat di dalamnya. Namun, pemberlakuan tersebut tidak serta merta dibebaskan seperti situasi sebelum pandemi. Pemberlakuan perpanjangan masa PPKM memang penting dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat, dan saya rasa pembukaan mall kembali ini merupakan usaha pemerintah pula dalam mengembalikan perekonomian masyarakat yang terdampak pandemi. Pemerintah cukup jelas mengeluarkan instruksi berupa persyaratan apa saja yang perlu ditaati oleh pelaku usaha tersebut untuk dipatuhi. Langkah yang cukup baik pula bahwa dilakukan uji coba sebelum melakukan pembukaan operasional mall secara masif. Hal yang perlu diperhatikan selanjutnya adalah pengawasan ketat dalam kembali beroperasinya mall di Indonesia, apakah sudah memenuhi syarat yang berlaku sesuai instruksi pemerintah atau tidak. Bahkan jika diperlukan, sanksi tegas yang resmi tertulis dapat diberikan terhadap pelanggaran peraturan selama operasional mall kembali dibuka.

Saya setuju dengan kebijakan dari pemerintah yang mengizinkan mal untuk dibuka kembali saat PPKM ini. Kebijakan ini juga tentunya dibarengi dengan pemerintah yang juga mensyaratkan bahwa hanya masyarakat yang sudah divaksinasi dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dapat memasuki mal. Sedangkan untuk anak dibawah umur 12 tahun dan juga diatas 70 tahun akan dilarang memasuki mal karena dianggap rentan terkena virus corona ini. Syarat-syarat tersebut juga saya rasa sangat bagus agar masyarakat juga lebih patuh terhadap protokol kesehatan sehingga penyebaran virus ini juga akan mudah untuk dicegah apabila masyarakat ikut andil.

Pembukaan mal ini juga pastinya dikarenakan untuk meminimalisir kerugian yang ada agar tidak semakin besar. Namun, sejak pusat perbelanjaan dibuka kembali, pengunjung yang datang hanya sekitar 30-40% dibandingkan saat kondisi normal sebelum pandemi.

Pembukaan kembali mal juga didasarkan pada adanya perkiraan kerugian yang akan sangat besar apabila mal terus menerus ditutup. Sehingga pemerintah akhirnya memberikan kebijakan agar mal dibuka namun dengan adanya “screening” terhadap pengunjung yang datang.

Seperti yang kita tahu bahwa akibat dari penutupan pusat belanja, para pengusaha harus kembali merumahkan karyawan lalu akan mengakibatkan banyak masyarakat banyak yang menganggur membuat daya beli masyarakat akan semakin menurun. Dampak penutupan mal juga tentu sangat berdampak pada ritel fashion. Pengusaha juga sudah pasrah akan mengikuti semua keputusan pemerintah.

Pengelola pusat perbelanjaan diprediksi menanggung kerugian hingga Rp5 triliun per bulan sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli lalu yang diperpanjang dengan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Kerugian berasal dari menurunnya potensi pendapatan pelaku usaha. Nilai tersebut adalah pendapatan yang diterima oleh pusat perbelanjaan dan bukan nilai penjualan.

Apabila mal ditutup secara terus menerus maka kemungkinan kerugian akan semakin besar. Berdasarkan pengalaman sebelumnya yaitu saat PSBB , dimana sempat mengalami penutupan hampir tiga bulan akibat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mengakibatkan pengusaha merugi sekitar Rp 12 triliun.

Penutupan mal juga menjadi beban bagi pengusaha karena selama pusat perbelanjaan tidak beroperasi, pengelola masih tetap harus membayar berbagai pungutan dan pajak atau retribusi yang dibebankan oleh pemerintah. Beban itu meliputi biaya listrik dan gas. Meskipun tidak ada pemakaian, pelaku usaha harus tetap membayar tagihan lantaran adanya ketentuan pemakaian minimum. Selain itu, pelaku usaha masih terbebani dengan pajak bumi dan bangunan, pajak reklame, hingga royalti dan retribusi lainnya. Beban ini harus dibayar penuh kendati pusat perbelanjaan berhenti beroperasi. Pemerintah memang telah memberikan pembebasan pajak pertambahan nilai atau PPN atas biaya sewa. Tetapi, keringanan itu hanya dinikmati oleh para penyewa dan bukan menyasar kepada pusat perbelanjaan.

PPKM Darurat dan Level 4 memberikan beban berganda lantaran pusat perbelanjaan yang mengalami kondisi keuangan yang berat akibat pandemi Covid-19 berlangsung berkepanjangan. Meski terjadi perbaikan kegiatan ekonomi pada semester I/2021, keuangan pusat perbelanjaan masih defisit karena masih diberlakukannya pembatasan jumlah pengunjung dengan kapasitas maksimal 50 persen [sebelum PPKM Darurat dan Level 4].

Dampak PPKM Darurat tidak akan bisa langsung diatasi saat PPKM Darurat dan Level 4 selesai. Berdasarkan pengalaman selama pandemi ini, untuk meningkatkan tingkat kunjungan sebesar 10-20 persen, pusat perbelanjaan butuh waktu sampai tiga bulan. Jadi sudah dapat dipastikan untuk memulihkan dampak penutupan usaha akibat PPKM akan diperlukan waktu yang cukup lama.

Dengan adanya kebijakan pembukaan mal meskipun masih adanya pembatasan jumlah pengunjung tetapi pastinya tetap akan membantu para pengelola pusat pembelanjaan dan juga para karyawan yang bekerja didalam mal tersebut.

Sehingga diharapkan dengan dibukanya mal kembali dan juga disertai lebih ketatnya protokol kesehatan yang diterapkan akan membuat perekonomian menjadi lebih baik. Dengan adanya kebijakan ini pun , diharapkan masyarakat ikut turut serta tetap menjaga protokol kesehatan sehingga tidak akan ada lagi penutupan mal dikemudian hari. Para penegak hukum maupun pengelola mal juga harus lebih tegas dalam menindak masyarakat-masyarakat yang tidak taat terhadap protokol kesehatan. Hal itu juga ditujukan agar pandemi ini cepat berakhir dan aktivitas dapat kembali normal.

Saya setuju dengan pendapat baqita dwi , bahwasanya pemerintah membuka kembali mall semata mata agar ekonomi masyarakat bisa stabil dan kembali, selama pandemi dan PPKM ini banyak masyarakat yang terdampak ekonomi ,mungkin dengan adanya pembukaan mall ini bisa menanggani ekonomi tersebut, dan saya setuju dengan ketentuan yang harus ditaati yaitu uji coba terlebih dahulu sebagian kutipan pada kompas.com “Uji coba pembukaan pembelanjaan mal ini akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021).

Dalam uji coba tersebut dilakukan pembatasan kegiatan antaranya adalah pengurangan pengunjung dengan prokes yang ketat, Hanya masyarakat yang sudah melakukan vaksin yg bisa masuk mall

[https://nasional.kompas.com/read/2021/08/10/06491551/mal-dibuka-di-4-kota-ini-syarat-masuknya-bagi-pengunjung]

Saya setuju dengan pembukaan mall kembali dengan alasn untuk menumbuhkan kembali perekonomian dan meenuhi kebutuhan pokok masyarakat. Tapi banyak hal yang harus dijadikan pertimbangan lebih, apalagi dengan kenaikan kasus Covid-9 yang tidak menentu membuat pelaku usaha harus memutar otak lebih agar bisa bertahan di kala pandemi ini. Boleh saja membuka mall tetapi pemerintah juga harus lebih tegas mensosialisasikan protokol kesehatan bagi semua elemen masyarakat dan pelaku usaha.

Akan lebih baik menghindari dari pada sudah terlanjur terjadi

Saya setuju dengan pernyataan diatas. Mall merupakan salah satu objek yang terlibat dalam kegiatan ekonomi di masyarakat. Jadi banyak masyarakat dan bidang usaha yang menggantungkan mall sebagai sumber penghasilannya. Meskipun mall dibuka, kebijakan protokol kesehatan tetap diberlakukan dengan ketat. Seperti di daerah tempat tinggal saya, Kabupaten Jember, mall mulai beroperasi pekan ini. Meskipun dibuka selama PPKM, protokol kesehatan yang diberlakukan menjadi lebih ketat. Pemberlakuan 3M ( Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga jarak), kios makanan hanya melayani take away, kursi tunggu dilarang diduduki, dan pembatasan jam operasional. Dengan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat, pengunjung mall akan segera kembali ke rumah segera setelah urusannya selesai.

Menurut saya diperbolehkannya Mall dibuka saat PPKM memiliki dampak negatif dan positif. Dampak positifnya perekonomian akan menjadi lebih baik dari sebelumnya. Namun dampak negatifnya kemungkinan adanya orang yang bisa terjangkit virus lagi dan semakin meningkatnlaginkasus covid 19 yang ada, jika pengunjung mall tidak menerapkan prokres yang sesuai standarnya.

Saya setuju dengan peraturan dibuka kembalinya mall walaupun PPKM masih berlaku di sebagian wilayah di Indonesia. Apalagi peraturan yang diberlakukan oleh Pemerintah untuk dapat memasuki mall diantaranya kartu vaksin, prokes yang ketat dan lain sebagainya guna mencegah penularan Covid-19.
Ketua APPBI (Asosiasi Pengelola Pusat Pembelajaan Indonesia) DKI Ellen Hidayat mengatakan, alasan dibukanya kembali puluhan mal tersebut lantaran pengelola pusat belanja dan retailer atau tenant mengalami kesulitan finansial akibat penutupan mall. Dengan dibukanya kembali mall akan menggerakkan kembali perekonomian di Indonesia.

Menurut saya untuk menggerakan perekonomian, kebijakan ini tepat, walaupun dari segi kesehatan mungkin terlihat memaksakan diri sehingga jika memang begitu peraturan ketat dan diterapkan dengan baik. Berkumpul di suatu tempat memang sangat tidak dianjurkan pada kondisi pandemi seperti ini, namun jika mall mampu menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan ketat, saya rasa mall bisa kembali beroperasi namun mungkin tidak optimal karena ada batasan pengunjung dan lain-lain. Kebijakan ini menurut saya ‘mau tidak mau’ karena tidak bisa dipungkiri bahwa banyak masyarakat menggantungkan hidupnya pada mal atau pusat perbelanjaan.

Pendapat saya mengenai pemerintah yang mengizinkan mal untuk dibuka ditengah PPKM ini saya setuju. Karena dengan mengizinkan mal untuk dibuka, selain membuat masyarakat kembali melanjutkan hobinya tetapi juga dapat membantu perekonomian Indonesia kembali bangkit. Namun tentunya harus ada persyaratan yang harus dipenuhi bagi setiap pengunjung. Seperti wajib taat protokol kesehatan, tidak ada kerumunan yang berlebihan, dan harus diterapkan peraturan agar pengunjung wajib memiliki surat vaksinasi. Memiliki surat vaksin sebagai sebuah persyaratan adalah hal yang penting. Karena masih banyak masyarakat yang masih takut dan enggan untuk di vaksin hal inilah yang akan menjadi pemicu agar masyarakat bersedia untuk divaksin dan betapa pentingnya divaksin saat ini.

Namun menurut pendapat saya, selain mengizinkan mal agar tetap dibuka dengan taat protokol kesehatan. Pemerintah juga harus memperhatikan kondisi di pasar tradisional. Karena pasar tradisional selalu menjadi pusat perbelanjaan bagi masyarakat, tetapi masih banyak masyarakat yang belum taat prokes di pasar tradisional. Dengan selalu banyaknya pengunjung di pasar tradisional, ini justru bisa meningkatkan kasus covid-19 di Indonesia.

Saya setuju apabila mal dibuka kembali meskipun ditengah kebijakan PPKM saat ini. Karena dengan adanya penutupan mal ini sangat merugikan banyak pihak mulai dari pemerintah, karyawan dan para pengusaha itu sendiri. Dampak penutupan mal tersebut bisa mengurangi konsumsi masyarakat yang berpengaruh terhadap penghambatan ekonomi negara, adapula para karyawan yang dirumahkan sementara bahkan di PHK. Berdasarkan data m.bisnis.com terbukti bahwa pada Agustus 2021 pengangguran meningkat hingga 7,35 akibat ppkm hal ini menyebabkan angka pengangguran di Indonesia kian meningkat. Para pengusaha juga mengalami banyak kerugian akibat penutupan mal tersebut karena mereka tidak bisa berjualan seperti biasanya. Dengan dibukanya mal kembali diharapkan bisa membuat keadaan ekonomi semakin membaik. Asalkan kita sebagai pembeli maupun penjual harus menjalankan prokes dengan baik seperti mengikuti vaksinisasi dan menerapkan 5M. Terimakasih

Per Aguustus 2021, sudah ada percobaan pembukaan mal di beberapa daerah. Kebijakan yang berlaku adalah bahwa harus sudah divaksin dan melalui aplikasi Peduli Lindungi. Jujur saya masih bimbang apakah ini keputusan yang tepat atau tidak.

PPKM yang sudah berjalan ini membuahkan hasil, beberapa daerah kasuusnya turun. Jika ada fasilitas yang dibuka, apakah tidak akan menimbulkan keramaian lagi? Terlebih lagi, sebenarnya indikator untuk “bebas COVID” bukanlah dari vaksin. Vaksin juga memiliki waktu untuk mengembangkan antibodi di dalam tubuhnya. Pengaruh antibodi dan pembentukannya setalah vaksin ditandai oleh penurunan reservoir IgM (antibodi mula-mula saat virus masuk) dan penaikan IgG yang menjadi sel penghasil antibodi (antibodi tetap yang bisa langsung menyerang virus masuk). Namun, penelitian menunjukkan bagwa respon IgM pada orang lanjut usia lebih lambat. Pembentukan respon ini juga bervariasi di setiap usia.

Misalnya saat mal dibuka, ada satu keluarga yang terdiri dari kakek-nenek, ayah-ibu, dan anaknya datang, dan mereka baru vaksin kedua minggu lalu. Kakek-nenek dan anak-anaknya lebih rentan terkena COVID yang bisa menularkan ke ayah-ibu karena mereka serumah. Menurut saya, aturannya perlu ditambah, mungkin bisa 2 minggu atau sebulan setelah vaksinasi setelah antiboi benar-benar terbentuk baru bisa mengunjungi mal.

Meskipun saya meragukan efektivitasnya, namun hal ini sudah diterapkan di Amerika dan cukup berhasil. Jumlah orang yang ingin divaksin juga akan meningkat, karena melihat orang-orang di sekitarnya bisa berjalan-jalan. Sama seperti kebijakan pemerintah yang ingin pergi ke luar kota harus melampirkan hasil vaksinasi. Jika dibilang hal ini membatasi kebutuhan mereka, sata ini teknologi cukup maju jadi mereka bisa berbelanja secara online.

Lagipula, saat ini ekonomi Indonesia juga sudah di ujung tanduk, jadi pembukaan mal ini bisa menyelamatkannya sedikit demi sedikit, walau dengan risiko yang ada.

Saya bukannya setuju, tetapi saya juga tidak bisa dibilang tidak setuju dengan aturan ini. Mungkin bisa dikaji lebih lanjut terkait periode waktu vaksinasinya dan bisa dikuota jumlah pengunjungnya. Sisanya hanya kesadaran masyarakat masing-masing mengenai ketaatan prokes dan menjaga jarak.

Mal Dibuka di 4 Kota, Ini Syarat Masuknya bagi Pengunjung (kompas.com)

Siegrist CA. General Aspects of vaccination. Vaccine and Immunology. hh 16-34. World Health organization.

Iya makanya tidak bisa dibilang setuju, tetapi juga bukannya tidak setuju juga dengan kebijakan seperti ini. Apalagi mal kondisinya dingin, dan virusnya lebih bertahan lama di tempat dingin. Mungkin bisa dikondisikan mal yang dibuka sebaiknya mal dengan udara terbuka.

Namun kita juga tidak bisa mengesampingkan kodisi ekonomi sekarang. Pegawai yang bekerja di mal juga harus yang memenuhi syarat… agar bisa sama-sama menjaga kesehatan.

Sekarang karena sedang tahap uji coba, mudah-mudahan membuahkan hasil yang baik. Karena setelah itu pasti melalui tahap evaluasi baru benar-benar dilaksanakan atau tidak.

Pasar tradisional menurut saya lebih masuk akal untuk dibuka karena tempatnya yang terbuka, namun dijadwalkan untuk kios-kiosnya kapan boleh dibuka karena kondisi pasar tradisional yang mengharuskan masyarakat untuk berdempet-dempetan. Lagipula, sepertinya ekonomi pasar tradisional lebih jatuh dibandingkan dengan mal-mal.

Saat ini pasar tradisional boleh dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50% dari biasanya. Sementara, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00. Belum ada ketentuan mengenai persyaratan lebih lanjut.

PPKM Level 3 dan 4, Supermarket-Pasar Tradisional Boleh Buka sampai Pukul 20.00 (kompas.com)

Izin menanggapi ya ka. Berdasarkan apa yang sudah saya baca dan sebenarnya sudah saya tuliskan dalam pendapatan saya diatas bahwa dengan adanya pembukaan mall ini, itu merupakan langkah dari pemerintah dalam melakukan uji coba sebelum nantinya dilakukan pembukaan mall secara masif. Tetapi , meskipun ini merupakan langkah uji coba, pemerintah juga tetap melakukan pengawasan yang ketat terhadap pengunjung yang memasuki mal tersebut.

Memang betul apa yang dikemukakan oleh ka putri.n bahwa orang-orang yang lanjut usia dan juga anak-anak lebih rentan terkena virus covid 19. Sehingga, dalam melakukan uji coba pembukaan mal ini juga pemerintah telah melarang anak umur dibawah 12 tahun dan juga orang-orang diatas 70 tahun untuk memasuki mal karena dianggap rentan untuk terkena penularan covid 19.

Seringkali banyak masyarakat yang bertanya apakah efektif jika malampirkan hasil vaksin untuk mencegah penyebaran corona. Untuk menjawab pertanyaan tersebut kita harus ingat kembali bahwa vaksinasi adalah salah satu strategi pengendalian penyebaran covid untuk membentuk herd immunity. Dengan adanya herd immunity ini diharapkan akan memberikan perlindungan bagi masyarakat karena dianggap kebal. Sehingga dalam langkah uji coba pembukaan mal ini saya rasa itu adalah langkah yang paling tepat.

Pembukaan mal dengan syarat menunjukkan sertifikat vaksin memang belum tentu dapat mencegah penularan covid tetapi itu merupakan satu langkah lebih maju bahwa mungkin tingkat penyebebarannya juga akan sangat kecil. Ditambah lagi pemerintah juga membatasi jumlah pengunjung yang hanya boleh 30-40% saja.