Sebutkan macam-macam risiko ?

Risiko adalah bahaya, akibat atau konsekuensi yang dapat terjadi akibat sebuah proses yang sedang berlangsung atau kejadian yang akan datang. Dalam bidang asuransi, risiko dapat diartikan sebagai suatu keadaan ketidakpastian, di mana jika terjadi suatu keadaan yang tidak dikehendaki dapat menimbulkan suatu kerugian.

1 Like

Secara umum risiko dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang dihadapi seseorang atau perusahaan dimana terdapat kemungkinan yang merugikan. Bagaimana jika kemungkinan yang dihadapi dapat memberikan keuntungan yang sangat besar sedangkan kalaupun rugi hanya kecil sekali. Selama mengalami kerugian walau sekecil apapun hal itu dianggap risiko.

Jenis-jenis Risiko


Adapun kedua bentuk tipe risiko menurut Irham Fahmi (2013) yaitu :

  1. Risiko murni (pure risk)
    Risiko murni dapat dikelompokan pada 3 (tiga) tipe risiko yaitu,

    • Risiko Asset Fisik
      Merupakan risiko yang berkibat timbulnya kerugian pada aset fisik suatu
      perusahaan/organisasi.

    • Risiko Karyawan
      Merupakan risiko karena apa yang dialami oleh karyawan yang bekerja di
      perusahaan/organisasi tersebut.

    • Risiko Legal
      Merupakan risko dalam bidang kontrak yang mengecewakan atau kontrak
      tidak berjalan sesuai dengan rencana.

  2. Risiko Spekulatif (Spekulative risk)
    Risiko Spekulatif ini dapat dikategorikan kepada 4 (empat) risiko yaitu:

    • Risiko Pasar
      Merupakan risiko yang terjadi dari pergerakan harga di pasar.
      Contoh: harga saham mengalami penurunan sehingga menimbulkan kerugian.

    • Risiko Kredit
      Merupakan risiko yang terjadi karena mitra pengimbang (counter party) gagal memenuhi kewajibannya kepada perusahaan. Contoh: timbulnya kredit macet, presentase piutang meningkat.

    • Risiko Likuiditas
      Merupakan risiko karena ketidakmampuan memenuhi kebutuhan kas. Contoh: kepemilikan kas menurun, sehingga tidak mampu membayar hutang secara tepat waktu menyebabkan perusahaan harus menjual aset yang dimilikinya.

    • Risiko Operasional
      Merupakan risiko yang disebabkan pada kegiatan operasional yang tidak
      berjalan dengan lancar.

Referensi

http://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/60441/Chapter%20II.pdf;jsessionid=D94861CC2C69EBFF3867F77879E634ED?sequence=4

Menurut Peraturan Bank Indonesia No. 11/25/PBI/2010 mengenai Perubahan atas PBI No. 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko, terdapat 8 jenis risiko yang wajib dikelola atau dipertimbangkan oleh Bank Umum yaitu

1. Risiko Pasar

Risiko pasar adalah risiko kerugian pada posisi On Balance Sheet maupun Off Balance Sheet akibat perubahan faktor pasar yang meliputi risiko suku bunga, risiko nilai tukar, risiko ekuitas dan risiko komoditas, dimana risiko suku bunga dan ekuitas hanya untuk trading book , sedangkan risiko nilai tukar dan komoditas untuk trading book dan banking book .

Menurut Marrison (2002), ada lima pendekatan yang dapat digunakan untuk mengukur risiko pasar , yaitu: 1) Sensitivity Analysis , 2) Stress Testing , 3) Scenario Testing , 4) Capital Asset Pricing Model (CAPM), dan 5) Value at Risk ( VaR ). Pada BIS sendiri dalam Pilar 1 menyatakan bahwa ada dua pendekatan yang dapat dilakukan oleh bank untuk mengukur risiko pasar, yaitu :

Standardized Model Approach , dimana dalam pendekatan ini biaya modal dihitung secara terpisah untuk setiap risiko dan dihitung sebagai tambahan modal untuk menutupi risiko pasar.

Internal Model Approach , dimana dalam pendekatan ini bank menghitung seluruh risiko dengan menggunakan metode yang telah divalidasi oleh pengawas (misal : VaR ).

2. Risiko Kredit

Risiko kredit didefinisikan sebagai risiko kerugian karena kelalaian dari peminjam atau dalam kejadian adanya penurunan kualitas kredit dari peminjam. Risiko kredit timbul dari kemungkinan peminjam akan gagal dalam memenuhi komitmen yang dibuat dalam hal pembayaran kepada bank.

Ada dua pendekatan dalam rangka mengukur risiko kredit , yaitu :

Standardized Approach , yaitu dengan menggunakan external credit rating

untuk menetapkan bobot risiko.

Internal Rating Based ( IRB ), yaitu bank menghitung probability of default untuk masing-masing kelompok debitur atau dapat juga bank menghitung seluruh parameter risiko kredit.

3. Risiko Likuiditas

Risiko Likuiditas adalah risiko yang antara lain disebabkan Bank tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh waktu. Risiko likuiditas dapat dikategorikan sebagai berikut:

Risiko Likuiditas Pasar , yaitu risiko yang timbul karena Bank tidak mampu melakukan offsetting posisi tertentu dengan harga pasar karena kondisi likuiditas pasar yang tidak memadai atau terjadi gangguan di pasar ( market disruption );

Risiko Likuiditas Pendanaan , yaitu risiko yang timbul karena Bank tidak mampu mencairkan asetnya atau memperoleh pendanaan dari sumber dana lain.

Risiko Likuiditas dapat melekat pada aktivitas fungsional perkreditan (penyediaan dana), tresuri dan investasi, kegiatan pendanaan dan instrumen utang. Pengelolaan likuiditas ini sangat penting karena kekurangan likuiditas dapat mengganggu bukan hanya Bank tersebut namun sistem perbankan secara keseluruhan.

4. Risiko Hukum

Risiko hukum adalah risiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis, yang antara lain disebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung, atau kelemahan perikatan seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak dan pengikatan agunan yang tidak sempurna.

5. Risiko Reputasi

Risiko reputasi adalah risiko yang antara lain disebabkan oleh adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha Bank atau persepsi negatif terhadap Bank.

6. Risiko Strategik

Risiko strategik adalah risiko yang antara lain disebabkan adanya penetapan dan pelaksanaan strategi Bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsifnya Bank terhadap perubahan eksternal.

7. Risiko Kepatuhan

Risiko Kepatuhan merupakan risiko yang disebabkan Bank tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku. Pada prakteknya risiko kepatuhan melekat pada risiko Bank yang terkait pada peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku, seperti risiko kredit terkait dengan ketentuan Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM), Kualitas Aktiva Produktif, Pembentukan Penyisihan Aktiva Produktif (PPAP), Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), risiko pasar terkait dengan ketentuan Posisi Devisa Neto (PDN), risiko strategik terkait dengan ketentuan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) Bank, dan risiko lain yang terkait dengan ketentuan tertentu.

8. Risiko Operasional

Risiko operasional, secara umum, adalah risiko kerugian dari kegagalan operasional. Ini mencakup berbagai peristiwa dan tindakan serta kelambanan, misalnya, kegagalan untuk mengambil tindakan yang tepat pada waktu yang tepat. Ketika kegagalan operasional mengakibatkan kerugian mereka disebut sebagai peristiwa kerugian operasional. Kerugian ini terdiri dari kesalahan eksekusi yang tidak disengaja, kegagalan sistem dan tindakan secara sadar dilakukan untuk pelanggaran hukum dan peraturan serta tindakan langsung dan tidak langsung mengambil risiko yang berlebihan.

Menurut Basel Capital Accord (Basel II) , risiko operasional dapat dibagi menjadi tujuh jenis loss events , yaitu sebagai berikut:

  • Internal fraud , kerugian yang disebabkan oleh tindakan kejahatan dengan sengaja untuk melakukan penyelewengan dengan memotong jalur peraturan yang sekurang-kurangnya melibatkan 1 (satu) orang dalam atau tindakan yang sengaja dilakukan untuk melakukan fraud , perilaku yang tidak patut atau melanggar peraturan, hukum, atau kebijakan perusahaan. Misalnya korupsi (penyalahgunaan uang perusahaan), misreporting terhadap posisi account , pencurian oleh karyawan dan insider trading bagi keuntungan employee’s own account .

  • External fraud , kerugian yang disebabkan oleh tindakan kejahatan dengan sengaja untuk melakukan penyelewengan dengan memotong jalur peraturan yang dilakukan oleh pihak ketiga (melibatkan orang luar). Misalnya perampokan, pencurian, forgery , check kitting dan kerusakan yang diderita sebagai akibat dari computer hacking .

  • Employment practices & workplace safety , kerugian yang disebabkan oleh diabaikannya ketentuan ketenagakerjaan dan keselamatan kerja yang menimbulkan tuntutan hukum. Misalnya tindakan diskriminasi karyawan, pelanggaran peraturan kesehatan dan keselamatan karyawan.

  • Clients, products & business practices , kerugian yang disebabkan oleh kegagalan memenuhi kewajiban profesional kepada nasabah karena unsur kelalaian, ketidaksengajaan, atau gagal dalam memenuhi standar hubungan dengan nasabah sesuai yang diperjanjikan (desain spesifik produk) dan ketentuan hukum lainnya. Misalnya penyalahgunaan informasi rahasia nasabah, perbedaan manfaat yang diterima oleh nasabah antara sebelum dan sesudah kontrak berjalan

  • Damage to physical assets , kerugian yang disebabkan oleh kerusakan dari asset perusahaan secara fisik karena adanya bencana alam atau peristiwa lainnya. Misalnya terorisme, banjir, gempa bumi dan kebakaran.

  • Business disruption & system failure , kerugian yang disebabkan karena adanya gangguan terhadap kegiatan operasional perusahaan atau kegagalan sistem. Misalnya hardware dan software failures , utility outages (sarana yang sudah terlalu tua), pemadaman listrik, gangguan telekomunikasi atau server down.

  • Execution, delivery & process management , kerugian yang disebabkan oleh gagalnya proses transaksi atau proses manajemen atau sebagai akibat dari hubungan dengan trade counterparties dan vendors , termasuk hubungan dengan counterparty. Misalnya data entry error , collateral management failures , incomplete legal documentation dan unapproved access to client accounts .