Apakah ada pasal yang dapat menjerat pelaku yang membuka/melepas police line tanpa seizin dari pihak kepolisian?
Tindakan merusak police line tersebut dapat dipidana berdasarkan KUHP jika diikuti dengan merusak bekas-bekas kejahatan dengan maksud agar polisi tidak dapat memeriksanya.
Dasar hukumnya:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 170 Tahun 2007 tentang Pedoman Pemeriksaan Penyebab Kebakaran;
- Petunjuk Lapangan (Juklap) Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Tertentu.
sumber: hukumonline.com