Sanksi Jika Tidak Memberikan Data Nasabah Bank yang Diminta Polisi


Apakah bank dapat memberikan data nasabah/tabungan dan CCTV kepada pihak kepolisian dalam proses memberikan keterangan? Jika diberikan, apa akibatnya atau jika tidak diberikan, apa akibatnya?

Untuk kepentingan proses peradilan pidana, bank wajib memberikan data nasabah yang diminta oleh aparat hukum.
Dasar Hukumnya:

  1. Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
  2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  3. Peraturan Bank Indonesia No. 2/19/PBI/2000 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.

sumber: hukumonline.com