Sanksi Jika Merusak Papan Pengumuman yang Dipasang Pemerintah

12345609
Bagaimana sanksi bagi seseorang yang merusak papan pengumuman yang dibuat oleh Pemda setempat, dimana papan pengumuman itu berdiri di dalam tanah orang yang merusak papan pengumuman tersebut?

Tindakan merusak papan pengumuman yang dipasang Pemda setempat dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perusakan yang diancam dengan Pasal 406 KUHP. Meskipun tindakan perusakan tersebut dilakukan di tanah milik si pelaku, hal tersebut tidak membenarkan tindakan perusakan itu sendiri.

sumber: hukumonline.com