Sanksi hukum jika menghalangi orang melaksanakan ibadah

56876_75838_hakim

Bagaimana penjelasan apabila ada pihak yang melarang seseorang ketika hendak melaksanakan ibadah?

Jadi pada dasarnya negara menjamin kebebasan semua orang untuk beribadah menurut agamanya masing-masing. Akan tetapi memang mengenai pelanggaran atas Pasal 22 UU HAM, tidak ada ketentuan sanksinya. Ketentuan dalam KUHP pun terlihat kurang mengakomodasi perbuatan seseorang yang melarang orang lain melaksanakan ibadah agamanya dalam hal pelaksanaan ibadah tersebut dilakukan secara individu (bukan dalam bentuk kebaktian atau ibadah yang dilakukan bersama-sama dengan orang lain dalam suatu tempat ibadah).

sumber: www.hukumonline.com