Sanksi Bagi Penyalahguna Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

56876_75838_hakim

Seperti yang kita ketahui bersama dana BOS yang ditujukan untuk setiap sekolah guna memperingan orang tua/wali murid kini banyak menjadi perbincangan. Salah satu perbincangan yang selalu naik ke permukaan adalah tentang penyalahgunaan dana BOS yang masih saja memberatkan para orang tua/wali, dengan tuntutan dari pihak sekolah yang mengharuskan membeli buku LKS (Lembar Kerja Siswa), uang pembangunan sekolah, dll. Adakah sanksi bagi sekolah/pejabat yang bersangkutan, dalam hal ini adalah kepala sekolah serta komite sekolah, yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan apa yang telah diperuntukkan bagi dana BOS tersebut? Mohon info dan penjelasannya. Lalu apakah dalam hal ini pihak sekolah swasta juga dapat dikenakan sanksi?

Salah satu bentuk sanksi yang dijatuhkan kepada pihak yang melakukan pelanggaran terhadap penggunaan dana BOS, yakni penerapan proses hukum, dapat kita lihat contoh kasusnya dalam Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang Nomor 11/Pid/TPK/2013/PT.TK. Dalam putusan tersebut diketahui bahwa terdakwa merupakan seorang kepala sekolah di suatu sekolah dasar. Ia menyalahgunakan kewenangannya dalam penyaluran program BOS kepada Guru Tenaga Honor serta dalam pengadaan buku-buku penunjang dan buku pelajaran di sekolah dasar tersebut. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana penyaluran program BOS. Hakim Pengadilan Tinggi menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp. 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti atas apa yang ia korupsi sebesar Rp.60.840.800 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama jangka waktu satu tahun, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

sumber: www.hukumonline.com