Tindakan pem-bully-an di media sosial dalam hal ini WhatsApp yang di dalamnya terkandung penghinaan nama baik yang dilakukan oleh kelompok tertentu. Penghinaan dilakukan oleh lebih dari 2 orang. Tindakan hukum apa yang dapat dilakukan sebagai korban?
Soal bully dalam bentuk penghinaan yang dilakukan di media sosial, UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Adapun ancaman pidana bagi mereka yang melakukan pencemaran baik di media sosial adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar.
sumber: www.hukumonline.com