Apakah benar melakukan hal-hal kecil seperti merokok, menyalakan hp dan sebagainya yang dapat membahayakan keselamatan dipidana? Bukankah perbuatan tersebut perbuatan kecil? Saya pikir apa yang dikatakan dalam buku petunjuk keselamatan yang ada di pesawat itu hanya aturan saja.
Terimakasih.
Larangan Dalam Pesawat
Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan:
a. perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan
b. pelanggaran tata tertib dalam penerbangan
c. pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan
d. perbuatan asusila
e. perbuatan yang mengganggu ketenteraman
f. pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.
Selain dalam UU Penerbangan, ada juga ketentuan larangan lain yang diatur dalam Surat Edaran Nomor: SE 29 Tahun 2014 tentang Larangan Merokok di Dalam Sarana Angkutan Umum (“SE 29/2014”). Dalam surat edaran tersebut, para operator angkutan penumpang, salah satunya angkutan udara, diminta untuk:
a. memasang stiker dengan tulisan “Dilarang Merokok” pada setiap sarana angkutan yang dioperasikan
b. tidak menyediakan tempat untuk merokok di dalam sarana angkutan
c. awak sarana angkutan yang bertugas tidak merokok dalam kendaraan dan apabila diketemukan merokok di dalam kendaraan selama bertugas agar diberikan sanksi yang tegas
d. awak sarana angkutan agar meningkatkan pengawasan kepada setiap penumpang dan yang melanggar agar diberikan sanksi yang tegas.
Sanksi Pidana
Apakah ada sanksi jika melanggar larangan mengoperasikan peralatan elektonika dan merokok dalam pesawat?
Bagi orang yang mengoperasikan peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan di dalam pesawat udara selama penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
Kemudian mengenai merokok, merokok merupakan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Larangan merokok di pesawat muncul bukan karena dampak kesehatan melainkan karena kecerobohan perokok yang dapat mengakibatkan ratusan orang kehilangan nyawa.
Hanya dalam beberapa menit, seluruh kabin pesawat dipenuhi asap. Dan awak kabin serta penumpang kesulitan keluar dari pintu darurat. Kebanyakan penumpang tewas karena sesak napas. Sejak itu, aturan mengenai rokok mulai mendapat perhatian. Sejumlah maskapai khawatir para perokok tidak membuang rokok dengan benar. Semenjak insiden itu larangan ini terus disampaikan berulang-ulang melalui speaker dan lampu tanda dilarang merokok.
Karena tergolong sebagai tindakan yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan, maka orang yang merokok di dalam pesawat dapat dikatakan melanggar ketentuan yang melarang seseorang melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selain itu, tindakan merokok tersebut juga dapat dikatakan melanggar tata tertib dalam penerbangan. Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
Dalam hal tindak pidana di atas mengakibatkan kerusakan atau kecelakaan pesawat dan kerugian harta benda, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar. Jika mengakibatkan cacat tetap atau matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.