Sanksi Bagi “Haters” di Media Sosial

56876_75838_hakim

Apakah ada dasar hukum yang bisa diinformasikan ke kami agar kamipun bisa mengingatkan kepada para “haters” bahwa tulisan-tulisan yang menghina capres terpilih adalah hal tidak baik. Lalu bagaimanakah tata cara pengaduan atas tulisan-tulisan media sosial yang bersifat penghinaan?

Karena konteks pertanyaan adalah penunjukan kebencian berupa tulisan di media sosial, maka kami akan menjawab dengan berfokus pada pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Pada prinsipnya, tindakan menujukkan penghinaan terhadap orang lain dengan maksud diketahui oleh umum tercermin dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Adapun ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) [lihat Pasal 45 ayat (1) UU ITE].

sumber: www.hukumonline.com