Apakah surat panggilan polisi itu SAH bila dikirim via POS?
Jelas kiranya bahwa surat pemanggilan sah jika petugas yang melakukan pemanggilan itu bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil. Oleh karena itu, apabila surat pemanggilan disampaikan melalui jasa pengiriman/pos, maka pemanggilan itu tidak sah.
sumber: www.hukumonline.com