Ruang Lingkup Cyber Crime


Menurut ruang lingkupnya kejahatan komputer juga dapat ditinjau dalam sebagai berikut:

Ruang Lingkup Cyber Crime:
• Pertama, komputer sebagai instrumen untuk melakukan kejahatan tradisional
• Kedua, komputer dan perangkatnya sebagai objek penyalah-gunaan, dimana data-data didalam komputer yang menjadi objek kejahatan dapat saja diubah, dimodifikasi, dihapus, atau diduplikasi secara tidak sah.
• Ketiga, penyalahgunaan yang berkaitan dengan komputer atau data
• Keempat, adalah unauthorized acquisition, disclosure or use of information and data, yang berkaitan dengan masalah penyalahgunaan hak akses dengan cara-cara yang ilegal.

Sesuai sifat global internet, ruang lingkup kejahatan ini juga bersifat global. Cyber crime seringkali dilakukan secara transnasional, meliputi batas negara sehingga sulit dipastikan yurisdiksi hukum negara mana yang berlaku terhadap pelaku.

Dalam perkembangannya, lingkup cakupan kejahatan dunia maya meliputi:

  • Pembajakan;
  • Penipuan;
  • Pencurian;
  • Pornografi;
  • Pelecehan;
  • Pemfitnahan; dan
  • Pemalsuan.

Selain hal di atas cakupan cyber crime dapat merambah ke berbagai ranah kegiatan, antara lain:

1. Penyiaran

Bentuk-bentuk tinda pidana yang dapat dilakukan meliputi: memperolok ( mockering ), merendahkan ( humiliating ), fitnah ( slandering ), pencemaran nama baik ( defamation ), penyesatan ( mislead ), kebohongan ( lie ), menghasut ( incite ), melecehkan ( insulting ), kekerasan ( violence ), pornografi, perjudian ( gambling ), penyalahgunaan narkoba, pengabaian nilai-nilai agama ( neglecting religious value ), martabat manusia ( human dignity ), serta membahayakan hubungan internasional ( jeopardizing international relations ).

2. Kesusilaan

Variasi tindak pindana kesusilaan mencakup: pedopili ( paedophilia ), eksploitasi seksual terhadap anak ( sexual exploitation of children ), pertunjukan sex secara live ( live sex shows ), obscene and indecent transmission, obscene and indecent telephone calls.

3. Telematika

Akses ilegal ( hacking ), cracking , intersepsi ilegal, gangguan data ( data interference ), gangguan sistem ( system interference ), penyalahgunaan peralatan, pemalsuan yang berkaitan dengan komputer, penipuan yang menggunakan internet.

4. Hak Kekayaan Intelektual

Pelanggaran atas hak kekayaan intelektual dapat berupa: pelanggaran hak cipta ( copyrights infringement ), cybersquatting, cyberparasites, typosquatting, domain hijacking.

5. Perpajakan

Dalam bidang perpajakan bentuk tindak pidana yang dilakukan biasanya berupa penghindaran pajak ( tax evasion ) atau penggelapan pajak ( tax emblezzlement ) terhadap objek pajak yang dilakukan melalui transaksi internet.

6. Privasi

Menyangkut privasi, terutama atas data dan informasi pribadi, bentuk tindak pidana yang sering dilakukan misalnya: pencurian identitas ( identity theft ), akses ilegal serta diseminasi terhadap privasi dan data pribadi yang bersifat sensitif ( illegal access and dissemination of privacy and sensitive personal data ).

7. Perdagangan dan Keuangan

Pada kegiatan perdagangan dan keuangan, bentuk-bentuk tindak pidana yang dilakukan meliputi: spamming, internet scam, carding, page jacking, phising, security fraud, cyberlaundering, illegal trafficking of alcohol and drug.

8. Terorisme

Terorisme dalam cyber crime merupakan bentuk kejahatan yang baru dan disebut dengan cyber terrorism . Cyber terrorism sendiri berupa perbuatan dengan motif politik terhadap situs resmi suatu negara, informasi, sistem komputer dan data yang mengakibatkan kekerasan terhadap rakyat sipil dan dilakukan oleh sub-nasional grup atau kelompok rahasia.