Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
-
Menurut waktu berlakunya hukum (Asas Legalitas) :
Asas legalitas menurut pasal 1 KUHP, Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam perundang-undangan, dipakai aturan yang paling ringan bagi terdakwa. -
Menurut Tempat berlakunya hukum pidana
Asas territorial (Pasal 2 KUHP): Berlakunya UU Pidana suatu negara semata-mata digantungkan kepada tempat dimana tindak pidana itu dilakukan dan tempat tersebut harus terletak diwilayah atau territorial negara yang bersangkutan. -
Asas nasionalitas pasif / Asas perlindungan (Pasal 3 KUHP)
Peraturan hukum pidana Indonesia berfungsi untuk melindungi keamanan kepentingan hukum terhadap gangguan dari setiap orang di luar Indonesia terhadap kepentingan hukum Indonesia itu. Didalam pasal 3 KUHP berbunyi :
“Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang berada diluar Wilayah Indonesia melakukan tindak pidana didalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.” (Dijelaskan didalam pasal 4 KUHP tentang tindak pidana yg termasuk, juga pengertian kendaraan tempat terjadinya pidana) -
Asas nasionalitas aktif / Asas personalitas (Pasal 5 KUHP)
Ketentuan hukum pidana berlaku bagi setiap WNI yang melakukan tindak pidana diluar Indonesia. (batasan-batasannya terdapat dalam pasal 5 KHUP, 1e, 2e) -
Asas universalitas (Asas Persamaan)
Asas yang bersifat mendunia, dan tidak membeda-bedakan warga negara apapun, yang penting terjaminnya ketertiban dan keselamatan dunia.