Risiko Hukum Jika Membawa Airsoft Gun

56876_75838_hakim

Apakah diperbolehkan memiliki atau membawa airsoft gun dan apakah hal tersebut memiliki risiko hukumnya?

Airsoft Gun bukan merupakan senjata api maupun senjata lain sebagai alat pemukul, penikam, atau penusuk sebagaimana dikenal dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 No. 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948. Oleh karena itu, perbuatan membawa atau memiliki Airsoft Gun bukan termasuk tindak pidana yang disebut dalam UU tersebut… Dengan kata lain, belum ada aturan tegas yang mengatur soal penyalahgunaan Airsoft Gun.

Akan tetapi, Airsoft Gun dikenal sebagai senjata api olah raga dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga.

Ada pendapat yang mengemukakan bahwa terkait hal ini diserahkan kembali kepada aparat penegak hukum untuk menilai sendiri tindakan hukum yang dilakukannya terhadap pelaku yang membawa atau memiliki Airsoft Gun tersebut.

sumber: www.hukumonline.com