Risiko hukum bagi orang tua anak selebgram

image

Pada dasarnya, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.

Apakah tindakan orang tua sebagai pihak yang mewakili anaknya (selebgram) dalam melakukan perbuatan hukum membuat perjanjian kerja sama dapat dikatakan eksploitasi anak secara ekonomi?

Untuk menentukan hal tersebut, tentu harus dilihat kembali apakah unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi, salah satunya apakah orang tua dari anak yang menjadi selebgram telah melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak untuk keuntungan materiil? Jika memang terbukti ada keuntungan yang didapatkan oleh orang tua, maka perbuatan orang tua dapat dikatakan sebagai eksploitasi anak.

Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “percobaan melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak” serta menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 (enam) bulan. Pidana tersebut tidak perlu dilaksanakan, kecuali di kemudian hari ada putusan hakim diperintahkan lain yaitu ia dipersalahkan melakukan sesuatu tindak pidana sebelum berakhirnya masa percobaan 1 (satu) tahun.

sumber: www.hukumonline.com