Rangkap jabatan profesi hukum

56876_75838_hakim

Bisakah seorang sarjana hukum memiliki beberapa profesi dalam profesi hukum juga?

Ada beberapa profesi hukum yang dapat dirangkap, ada juga yang tidak bisa. Profesi hukum yang dapat rangkap jabatan misalnya advokat merangkap kurator atau konsultan hak kekayaan intelektual, notaris merangkap Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”). Sedangkan yang tidak dapat rangkap jabatan misalnya advokat merangkap notaris atau PPAT, hakim merangkap advokat, serta dosen berstatus pegawai negeri sipil merangkap advokat.

sumber: www.hukumonline.com