Putusan Bebas Bersyarat seperti apa?

Apakah seorang pelaku pengguna narkotika dapat dinyatakan bebas oleh pengadilan tapi bebas dengan syarat ditampung di tempat rehabilitasi. Bagaimana dasar hukumnya? Apakah sudah ada pengadilan yang memutus demikian?

Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika (“UU No. 35/2009”) menyatakan bahwa hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat memutuskan agar Pecandu Narkotika menjalani pengobatan
dan/atau perawatan melalui rehabilitasi.

“Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:

a) memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau

b) menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.”.

Jadi, dalam perkara tindak pidana narkotika, hakim dapat memerintahkan agar seorang Pencadu Narkotika menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi.

Berdasarkan UU No. 35/2009, Mahkamah Agung (“MA”) kemudian
menerbitkan Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan,
Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2010 merevisi Surat Edaran MA No. No.7 Tahun 2009 tentang Menempatkan Pemakai Narkoba ke Dalam Panti Terapi dan Rehabilitasi.

Meskipun sudah ada dasar hukumnya, setahu kami, hingga hari
ini belum pernah ada putusan hakim yang memerintahkan Pecandu Narkotika untuk menjalani rehabilitasi.

Sumber: hukumonline.com